IPW Laporkan Wamenkumham Eddy Hiariej ke KPK Terkait Dugaan Gratifikasi Rp 7 Miliar

Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso
Sumber :
  • VIVA/Edwin Firdaus

VIVA Nasional – Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso melaporkan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej ke KPK terkait dengan adanya dugaan korupsi dan gratifikasi.

Temuan Awal KPK: TPPU Gubernur Malut Abdul Gani Kasuba Capai Rp 100 Miliar

Laporan tersebut dilayangkan Sugeng pada Selasa 14 Maret 2023 ke gedung merah putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Saya datang hari ini untuk membuat pengaduan ke Dumas terkait dugaan tipikor berpotensi dugaannya bisa saja pemerasan dalam jabatan bisa juga gratifikasi atau yang lain," ujar Sugeng di gedung merah putih KPK, Selasa 14 Maret 2023.

Kejagung Periksa Staf Perusahaan Harvey Moeis soal Kasus Korupsi Timah

"Terlapor itu saya menyebutkan penyelenggara negara dengan status wamen (wakil menteri). Wamen saya sebut dengan inisial EOSH," lanjutnya.

Kemudian, Sugeng menjelaskan bahwa saat ini masih tidak ingin menjelaskan secara rinci terkait dengan instansinya. Pasalnya, laporan tersebut masih hendak diberikan kepada KPK.

Eks Anak Buah SYL Sebut BPK Minta Uang Rp12 Miliar untuk WTP, KPK Ultimatum Begini

Wakil Menteri Hukum dan HAM RI Edward Omar Sharif Hiariej

Photo :
  • Biro Pers, Media dan Informasi Sekretariat Presiden

Namun Sugeng menyebut ada uang sekitar Rp 7 miliar yang diduga diterima orang dekat Eddy Hiariej.

Selanjutnya, kata Sugeng, uang itu diduga diberikan kepada Eddy terkait dengan konsultasi hukum dan permintaan pengesahan status badan hukum. Pemberian uang dilakukan sepanjang April sampai Oktober 2022. 

"Ini terkait adanya aliran dana sekitar Rp 7 miliar yang diterima melalui dua orang yang diakui oleh EOSH tersebut sebagai asprinya. Diterima melalui asprinya dalam kaitan dugaan saya adalah jabatan walaupun peristiwa tersebut terkait dengan permintaan bantuan seorang warga negara kepada Wamen EOSH. Saya katakan ada aliran dana Rp 7 miliar," kata dia.

Kemudian, Sugeng juga turut membawa sejumlah bukti termasuk bukti transfer dalam laporan yang dilayangkannya. Selain itu juga ada bukti elektronik yang turut disampaikan kepada KPK. 

"Ada empat bukti kiriman dana, ini yang paling penting, transfer. Kemudian ada chat yang menegaskan bahwa Wamen EOSH mengakui adanya satu hubungan antara dua orang asprinya yang menerima data tersebut sebagai orang yang diakui, sehingga terkonfirmasi bahwa dana yang masuk ke rekening yang bernama YER dan YAM adalah terkonfirmasi sebagai orang yang disuruh atau terafiliasi dengan dirinya," bebernya. 

Gedung KPK (Foto Ilustrasi)

Kasus Korupsi Gubernur Abdul Gani Kasuba, KPK Cegah Eks Ketua DPD Gerindra Malut ke Luar Negeri

Status Gubernur Malut Abdul Gani Kasuba sudah ditetapkan KPK sebagai tersangka.

img_title
VIVA.co.id
9 Mei 2024