Sudah P21, Polri Persilahkan jika Ada Bukti Baru Kecelakaan Mahasiswi di Cianjur

- VIVA / Ahmad Farhan
VIVA Nasional – Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigadir Jenderal Ahmad Ramadhan mengatakan Polri komitmen untuk melakukan proses kasus kecelakaan maut mahasiswi Universitas Surya Kencana, Selvi Amalia Nuraeni.
Dia mengatakan, Polri dalam menangani kasus kecelakaan ini dilakukan dengan sangat objektif.
“Pada prinsipnya, Polri berkomitmen memproses kasus ini secara objektif. Sehingga, siapa pun yang salah pasti akan diproses,” kata Ramadhan di Mabes Polri pada Selasa, 14 Maret 2023.
Dalam proses penyidikan kasus kecelakaan Selvi di Cianjur ini, kata dia, Polri menggunakan petunjuk yang mengarah pada siapa pun penabraknya, mobil yang digunakan dengan metode pemeriksaan scientific investigation yang hasilnya tidak bisa diingkari.
“Alat bukti sangat cukup dan keterangan saksi juga selaras serta relevan, dengan kondisi alat bukti mengarah kepada mobil Audi dengan tersangka SG. Berkas perkara sudah P21 pada hari Rabu, 8 Maret 2023. Untuk tahap 2 direncanakan hari Rabu, 15 Maret 2023,” jelas dia.
Sementara, Ramadhan menyarankan masyarakat tidak berspekulasi bahwa yang menabrak diduga kendaraan Kepala Satuan Reskrim Polres Cianjur. Menurut dia, Polri tentu bekerja secara profesional sehingga bukti-buktinya sudah diungkapkan.
“Pada prinsipnya, kita tadi sudah menyampaikan dengan alat bukti bukan dengan asumsi-asumsi. Artinya, kita lakukan secara profesional dan proporsional,” ungkapnya.