Respon Sugeng IPW Dilaporkan Aspri Wamenkumham ke Bareskrim

Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso
Sumber :
  • VIVA/Edwin Firdaus

VIVA Nasional – Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso angkat bicara terkait dilaporkan balik oleh Yogi Ari Rukmana, Asisten Pribadi Wakil Menteri Hukum dan HAM (Aspri Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej ke Bareskrim Polri pada Selasa, 14 Maret 2023. Sugeng dilaporkan terkait dugaan pencemaran nama baik.

Anak Buah SYL Video Call Bahas 'Orang KPK' dan 'Ketua': Siapin Dolar Nanti Kami Atur

“Menghormati langkah seorang pria bernama Yogi Arie Rukmana, yang disebut sebagai Asisten Pribadi Wamenkumham Saudara Edward Omar Sharif Hiarej yang melelaporkan ke Bareskrim Mabes Polri atas tuduhan pemcemaran nama baik,” kata Sugeng melalui keterangannya pada Rabu, 15 Maret 2023.

Asisten Pribadi (Aspri) Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham), Edward Omar Sharif Hiariej, yaitu Yogi Arie Rukmana.

Photo :
  • VIVA/Rahmat Fatahillah Ilham.
Eks Sespri Sekjen Ungkap BAP KPK Bocor ke Pejabat Kementan

Atas laporan tersebut, Sugeng mengaku siap menghadapinya karena itu adalah resiko yang harus dihadapi sebagai seorang penegak hukum. Sebab, Sugeng sebelumnya telah melaporkan Wakil Menteri Hukum dan HAM, Edward Omar ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dugaan korupsi penerimaan dana Rp7 miliar dari PT CLM.

Disamping itu, Sugeng mengapresiasi langkah Polri yang tidak terburu-buru menerima laporan dari seorang pria bernama Yogi Arie Rukmana tersebut dalam bentuk laporan polisi, tetapi menerima dalam bentuk pengaduan masyarakat yang diterima dengan registrasi 092/3/2023.

Jaksa Sebut SYL Bayar Tagihan Kartu Kredit Ratusan Juta Pakai Uang Hasil Korupsi di Kementan

“Pelaporan Yogi Arie tersebut belum memenuhi syarat pelaporan peristiwa pidana, sehingga hanya diterima sebagai pengaduan masyarakat yang akan ditelaah Bareskrim,” jelas dia.

Bahkan, Sugeng menyarankan Bareskrim agar menolak pengaduan Aspri Wamenkumham itu ditingkatkan pada tahap penyelidikan, karena beberapa alasan. Pertama, Sugeng melaporkan dugaan korupsi Wamen EOSH ke KPK sebagai wujud peran serta masyarakat dalam pemberantarsan korupsi sebagaimana disebutkan dalam pasal 42 dan 43 UU TIPIKOR.

“Apalagi ditengah fenomena hedonisme dan penumpukan kekayaan penyelenggara negara yang tidak wajar,” ungkapnya.

Kedua, Sugeng melaporkan seorang Wamen inisial EOSH dan hanya menyebut pihak lain sebagai inisial YAR, bukan pria dengan nama Yogi Arie Rukmana. Sehingga, pengaduan pria Yogi Arie Rukmana adalah tindakan marah dan tersinggung yang tidak berdasar seperti kebakaran jenggot.

“Ketiga, saya menyatakan menghormati prinsip praduga tidak bersalah sehingga pernyataan-pernyataan yang menyebut person selalu menyebut dengan inisial. Soal ada orang yang merasa tersinggung itu adalah urusan orang tersebut,” ujarnya.

Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso

Photo :
  • istimewa

Berikutnya, Sugeng mengatakan pelaporan tindak pidana sebagai extra ordinary crime harus didahulukan proses hukumnya. Sehingga, kalau ada pengaduan pencemaran nama baik harus ditunda menunggu proses hukum tindak pidana korupsi yang sedang diproses di KPK

“Bahwa pelaporan ke KPK adalah dalam posisi sebagai peran serta warga dalam pemberantasan korupsi tidak mewakili pihak manapun dan, ditegaskan PT CLM atau seorang yang bernama Helmut Hermawan bukanlah kliennya,” pungkasnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya