Usai Jalani Hukuman 2 Tahun di Lapas, WNA Rusia Dideportasi dari Bali

Usai Jalani Hukuman 2 Tahun di Lapas, WNA Rusia Dideportasi dari Bali
Sumber :
  • Maha Liarosh (Bali)

VIVA Nasional - Sempat dibui selama 2 tahun di Lapas Narkoba Bangli,  AF (27) Warga Negara Asing (WNA) asal Rusia yang terlibat dalam penyalahgunaan narkoba di Bali dideportasi, pada Rabu, 15 Maret 2023.

Top Trending: 2 Prajurit TNI Dapat Medali PBB, Heboh Emas di Sungai, Trauma Korban Ojol Cabul

Kepala Kanwilkumham Bali Anggiat Napitupulu mengatakan, AF datang ke Bali dengan Kunjungan Sosial Budaya. Tujuan AF pergi ke Indonesia untuk berlibur.

"Setelah menjalani masa pidana yang bersangkutan dilimpahkan ke kami dan akan dideportasi," kata Anggiat, Rabu, 15 Maret 2023.

Polda Bali Buka Suara soal Pesan Berantai Kelompok Gaza yang Meresahkan Warga

AF datang ke Indonesia pada Januari 2019. Tak berselang lama setelah kedatangan, pria asal Rusia itu diamankan polisi di depan Kantor Polsek Nusa Dua.

Usai Jalani Hukuman 2 Tahun di Lapas, WNA Rusia Dideportasi dari Bali

Photo :
  • Maha Liarosh (Bali)
Bule Asal Brazil di Bali Berulah, Mengamuk dan Merusak Properti C Cafe Jimbaran

Ia diketahui menyimpan barang terlarang berupa sabu-sabu seberat 1.86 gram dan ganja seberat 8.16 gram.

AF dinyatakan bebas pada 30 Januari 2023. Ia kemudian diserahkan ke Kantor Imigrasi kelas I TPI Denpasar untuk dilakukan pendeportasian.

"Sebelum dideportasi, AF diserahkan ke Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar sambil menunggu proses deportasi," kata Anggiat.

Sementara, Kepala Rudenim Denpasar Babay Baenullah menambahkan, warga Rusia menjalani masa detensi selama 43 hari.

"Kami memasukkan yang bersangkutan dalam daftar penangkalan ke Direktorat Jenderal Imigrasi," kata Babay.

Ilustrasi WNA.

Wajib Tahu! Iuran Tapera Juga Diwajibkan bagi WNA yang Sudah Kerja 6 Bulan di Indonesia

Warga negara asing (WNA) yang bekerja di Indonesia juga wajib menjadi peserta tabungan perumahan rakyat (Tapera).

img_title
VIVA.co.id
2 Juni 2024