Anggota Polisi Bunuh Diri Tenggak Racun Sianida, Diduga Terjerat Penggelapan Pajak Rp 2,5 Miliar

Keterangan Pers Polres Samosir Terkait Bripka AS yang Bunuh Diri
Sumber :
  • Polres Samosir

VIVA Nasional – Seorang oknum anggota polisi di Polres Samosir, Bripka AS, bunuh diri dengan meminum racun sianida. Aksi tersebut dilakukan, diduga karena tak sanggup menghadapi kasus dugaan penggelapan pajak kendaraan bermotor yang menyeretnya dengan total Rp 2,5 miliar. 

Puslabfor Polri Selidiki Kasus Kebakaran Maut Toko Frame Mampang

Bripka AS, personel Satlantas Polres Samosir, Sumatera Utara, ditemukan tewas tergeletak di pinggir jalan di Kecamatan Pangururan Kabupaten Samosir, Senin 6 Februari 2023, lalu. Kematian Bripka AS ini, membuka tabir penggelapan pajak yang diduga dilakukannya.

Kapolres Samosir, AKBP Yogie Hardiman, membenarkan aksi bunuh diri yang dilakukan anggotanya tersebut. Autopsi terhadap Bripka AS pun dilakukan di RS Bhayangkara Medan. Hasilnya, ditemukan zat natrium cyanide dalam lambung Bripka AS.

Gara-gara Wanita, Bripda DR Aniaya Tenaga Kesehatan Hingga Hidungnya Patah

"Hasil pemeriksaan disimpulkan penyebab kematian korban adalah mati lemas akibat masuknya sianida ke saluran makanan hingga ke lambung dan saluran nafas. Disertai adanya perdarahan pada rongga kepala akibat trauma benda tumpul," ungkap Yogie dalam keterangannya, Rabu 15 Maret 2023.

Yogie menuturkan, bila Satreskrim Polres Samosir tengah melakukan penyelidikan penggelapan pajak kendaraan bermotor di UPT Samosir. Kasus ini berawal dari laporan salah seorang wajib pajak, atas kejanggalan yang tercatat belum membayarkan kewajibannya.

Relawan Prabowo Batal Gelar Aksi, Polisi Berlakukan Pengalihan Arus Situasional Depan MK

Padahal, ia telah membayar pajak kendaraan pada 2022 miliknya kepada Bripka AS, namun tidak terdata dan menunggak hingga Rp 6.222.674 pada tahun 2022. Dari laporan ini, mencuatlah ratusan korban penggelapan pajak kendaraan lainnya.

Diyakini, aksi penggelapan ini berlangsung sejak 2018 hingga 2023. Modus penggelapan ini, mengajukan diri membantu membayarkan pajak kendaraan. Namun, setoran wajib pajak itu tidak dibayarkan. Sehingga diduga total nilai uang digelapkan mencapai Rp 2,5 miliar. 

Yogie menegaskan, kematian Bripka AS ini tak lantas menghentikan kasus penggelapan pajak ini. Pihaknya memastikan, akan mengungkap pelaku lain yang terangkai dengan penggelapan pajak yang dilakukan Bripka AS.

"Terkait proses (hukum) ini harus dipertanggungjawabkan terhadap orang yang menerima uang tersebut," tutur Yogie.

Bripka AS ditemukan tergeletak sekitar 10 meter dari pinggir jalan Kecamatan Pangururan Kabupaten Samosir.

Di lokasi itu, petugas pun melakukan olah TKP. Sejumlah barang bukti diamankan, yakni botol minuman soft drink cairan keruh dalam keadaan tertutup, benda putih padat berukuran kecil di atas tanah, serta satu unit handphone.

Temuan mengejutkan, 19 buah buku pemilik kendaraan bermotor (BPKB) dan 25 buah surat tanda kendaraan bermotor (STNK). Serta uang tunai Rp 356 juta di kantong celana Bripka AS.

"Penyidik membawa sejumlah barang bukti ke Laboratorium Forensik Polda Sumut Bidang Kimia untuk dilakukan pemeriksaan secara laboratories," jelas Kapolres.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya