Eks Danki 1 Brimob Polda Jatim Divonis 1,5 Tahun Bui di Kasus Tragedi Kanjuruhan

Sidang perkara tragedi Kanjuruhan di PN Surabaya
Sumber :
  • VIVA/Nur Faishal

VIVA Nasional – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya menjatuhkan vonis 1 tahun enam bulan penjara terhadap mantan Danki 1 Brimob Polda Jatim AKP Hasdarmawan. Ia dinyatakan terbukti bersalah dalam kasus Tragedi Kanjuruhan yang menelan korban jiwa sebanyak 135 orang dan ratusan orang luka-luka.

Ini Hal Paling Diwaspadai Arema FC dari PSM Makassar

Vonis tersebut dibacakan Ketua Majelis Hakim Abu Achmad Sidqi Amsya dalam sidang perkara itu di PN Surabaya, Jawa Timur, Kamis, 16 Maret 2023. Terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 359 KUHP, Pasal 360 Ayat (1) KUHP dan Pasal 360 Ayat (2) KUHP.

Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Hasdarmawan dengan pidana penjara satu tahun enam bulan dikurangi masa tahanan,” kata Hakim Abu dalam amar putusannya.

Arema FC Bakal Rotasi Pemain Saat Lawan PSM Makassar

Vonis tersebut jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa. Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum mengajukan pidana penjara terhadap terdakwa Hasdarmawan selama tiga tahun. Tuntutan sama juga diajukan jaksa terhadap terdakwa eks Kasat Samapta Polresta Malang AKP Bambang Sidik Achmadi dan eks Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto.

Arema FC Dalam Motivasi Tinggi Saat Melawan PSM 

Sebelumnya, dua terdakwa perkara ini sudah dijatuhi vonis oleh hakim. Mereka ialah eks Ketua Panpel Arema FC Abdul Haris dan eks Security Officer Arema FC Suko Sutrisno. Haris divonis satu tahun enam bulan, sementara Suko divonis satu tahun penjara.

Baik Haris maupun Suko menyatakan menerima putusan tersebut. Tapi tidak dengan jaksa yang menyatakan banding. Jaksa wajar mengajukan upaya hukum banding karena vonis yang dijatuhkan ke kedua terdakwa sangat jauh lebih ringan dari tuntutan.

Sidang perkara Tragedi Kanjuruhan di PN Surabaya, Jatim.

Photo :
  • VIVA Jatim/ Yudha Fury

Seperti diketahui, Tragedi Kanjuruhan berawal dari kekalahan yang diterima Arema F dari Persebaya Surabaya dalam laga kandang BRI Liga 1 di Stadion Kanjuruhan, Malang, Sabtu, 1 Oktober 2022. Setelah pertandingan selesai, banyak suporter Arema FC turun  ke lapangan, diduga meluapkan kekesalahan atas kekalahan tim jagoan mereka.

Petugas keamanan dari Polri dan TNI pun berupaya mengadang Aremania dan mengendalikan situasi. Entah bagaimana, petugas kemudian menembakkan gas air mata, termasuk ke tribun yang dipenuhi ribuan penonton yang tak ikut turun ke lapangan. Sontak para suporter berebutan keluar namun pintu stadion belum terbuka.

Akhirnya mereka terjebak, banyak yang lemas, pingsan, dan terinjak-injak. Korban meninggal dalam kejadian tersebut sebanyak 135 orang dan ratusan orang lainnya mengalami luka-luka.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya