Kembali Ditahan, Ini Pasal yang Dikenakan Bareskrim Terhadap Bos Indosurya Henry Surya

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Whisnu Hermawan
Sumber :
  • Humas Polri

VIVA Nasional – Tim Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri kembali menetapkan Pendiri Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya, Henry Surya, sebagai tersangka, dan dilakukan penahanan usai dibebaskan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Kini, Bareskrim terapkan pasal pembuatan surat atau akta palsu dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terhadap Henry Surya.

Bareskrim Bongkar Lab Rahasia Narkoba di Bali, 3 WNA Ditangkap

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Whisnu Hermawan menjelaskan kasus yang ditangani sekarang ini berbeda dengan kasus yang divonis bebas oleh majelis hakim sebelumnya. Menurut dia, Henry Surya dihukum bebas oleh hakim atas perkara Pasal 372, Pasal 378 dan Undang-undang Perbankan Pasal 46.

“Tapi saat ini, kita menerapkan pasal baru yaitu Pasal 263, Pasal 266 KUHP. Tentunya, ini perkara 263 dan 266 pemalsuan dokumen. Dokumen yang kita sita ada fotokopi legalisir berita acara, ada beberapa keterangan terkait keputusan notaris sudah kita sita semuanya. Ini untuk melengkapi pasal yang kita sangkakan. Lengkapi dulu,” kata Whisnu di Bareskrim pada Kamis, 16 Maret 2023.

TPPU Pakai Aset Kripto Ditegaskan Mudah Dilacak, Ini Penjelasan Indodax

Pendiri KSP Indosurya, Henry Surya (kiri) dan kuasa hukum KSP Indosurya Juniver Girsang

Photo :
  • istimewa

Menurut dia, penyidik Bareskrim bersama Kejaksaan Agung telah melakukan gelar perkara terkait perbuatan tersangka Henry Surya. Nah, ia menyebut penyidik melihat awal dari mulanya pusat koperasi ini yang sudah salah yakni tidak melakukan sistem koperasi seperti rapat tahunan anggota dan lainnya.

KPK Buka Peluang Jerat Keluarga Syahrul Yasin Limpo dengan TPPU

“Kita bisa buktikan bahwa perbuatan yang dilakukan saudara HS dan kawan-kawan sistemnya tidak sistem koperasi. Uang masuk dari masyarakat, dia belikan aset tanpa sepengetahuan dari pemilik uang. Kemudian hasil uang tersebut dia kembalikan ke dirinya,” jelas dia.

Kemudian, Whisnu mengungkap kasus baru ini locusnya di Jakarta dan tempusnya tahun 2012. Adapun, kasusnya adalah pembuatan Koperasi Indosurya bersama yang tidak benar yakni menempatkan keterangan palsu pada aktanya.

Maka dari itu, Whisnu mengatakan penyidik ingin membangun konstruksi bahwa koperasi ini tidak benar sehingga kebelakangnya pun tidak benar. Artinya, kata dia, cara tersangka mengelabui para korban untuk bisa mengekspor, menjual MTN yang merupakan produk perbankan. 

“Jadi berbeda dengan penipuan dan penggelapan yang dilakukan oleh tersangka dan kawan-kawan pada saat perkara yang lama. Ini berbeda sekali. Kita buat dasarnya dulu, bahwa koperasi ini koperasi yang pura-pura,” ungkapnya.

Memang, ia mengakui KSP Indosurya ini teregister di Kementerian Koperasi. Akan tetapi, Whisnu menyebut Direktur Indosurya Finance Henry Surya ini seolah-olah mendirikan koperasi dasarnya adalah berita acara keterangan. Dimana, dia buat berita acara seolah-olah benar.

“Jadi kita kalau kita membuat koperasi kan ada berita acara rapat pendirian koperasi, dia tidak datang. Seolah-olah ada, tapi tidak ada. Maka, dalam perkara ini surat-surat untuk mendirikan koperasi dipalsukan Saudara HS. Intinya, dia satu ingin menjual MTN dengan satu organisasi koperasi,” ucapnya.

Penggunaan dokumen fiktif

Bos KSP Indosurya Henry Surya

Photo :
  • VIVA / Ahmad Farhan

Sementara Kasubdit TPPU Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim, Kombes Robertus Yohanes De Deo menegaskan perkara baru yang menyeret Henry Surya ini tidak ne bis in idem. Menurut dia, kasus yang ditanganinya sekarang objeknya berbeda dengan kasus yang divonis bebas oleh majelis hakim.

“Ne bisnya dimana, kan objeknya beda. Sekarang ini kita mempersoalkan sistem pendirian koperasi yang cacat hukum, yang menggunakan berita acara, dokumen yang diduga isinya fiktif,” jelas De Deo.

Ia menjelaskan penyidik menerapkan dua pasal, yaitu Pasal 266 KUHP dimana menempatkan keterangan palsu. Artinya, objek itu sekarang yang dilakukan penyidikan adalah berita acara rapat pendirian koperasi.

“Faktanya yang kita terima, rapat itu tidak pernah dilakukan, tidak pernah ada rapat tapi muncul berita acara seolah-olah sudah dilakukan rapat. Artinya apa, keterangan yang ada di dalam dokumen berita acara itu tidak benar,” ujarnya.

Berikutnya, De Deo mengatakan objek Pasal 263 KUHP yaitu memalsukan tanda tangan. Artinya, setiap berita acara ada anggota yang harusnya tanda tangan jika benar. Namun, ada tanda tangan tapi orangnya tidak pernah tanda tangan.

“Ini tanda tangan siapa? Itulah objek 263. Pasal 2 nya berita acara ini kemudian dipakai untuk membuat akta notaris. Akta notarisnya kemudian menjadi syarat untuk pengajuan pendirian koperasi. Jadi dasarnya ini yang kita tangani sekarang,” katanya.

Kasus lama yang dibebaskan hakim

Pada korban KSP Indosurya melakukan aksi demo di depan Patung kuda, Jakarta Pusat pada Kamis 19 Januari 2023.

Photo :
  • VIVA/Andrew Tito.

Diketahui, polisi menetapkan tiga petinggi KSP Indosurya sebagai tersangka, yakni Henry Surya, June Indria dan Direktur Operasional KSP Indosurya Cipta, Suwito Ayub. Kini, Suwito masih masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) atau berstatus buron.

Ketiganya disangkakan dugaan tindak pidana perbankan dan/atau tindak pidana penggelapan dan/atau tindak pidana penipuan/perbuatan curang dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Ketiganya dijerat Pasal 46 Undang-undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang tentang Perbankan dan/atau Pasal 372 KUHP dan/atau Pasal 378 KUHP dan Pasal 3 dan/atau Pasal 4. Selain itu, Pasal 5 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Tapi, Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat memvonis lepas Henry Surya, terdakwa penipuan dan penggelapan dana Koperasi Simpan Pinjam Indosurya. "Mengadili, menyatakan terdakwa Henry Surya terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan tetapi bukan merupakan tindak pidana, melainkan perkara perdata," kata Hakim Ketua Syafrudin Ainor, Selasa, 24 Januari 2023.

Maka dari itu, Syafrudin memutuskan agar terdakwa Henry Surya dibebaskan dari segala tuntutan hukum sebagaimana yang dimaktub dalam surat dakwaan dan surat tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). “Membebaskan terdakwa Henry Surya dari segala tuntutan hukum yang sebelumnya didakwakan dalam dakwaan alternatif kesatu pertama dan kedua pertama," lanjut Syafrudin. 

Hakim juga memerintahkan agar Henry segera dikeluarkan dari Rutan Salemba Cabang Kejagung setelah pembacaan putusan.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya