Kasus Suap Lukas Enembe, KPK Sita Uang Rp50,7 Miliar hingga Emas Batangan

Juru bicara KPK Ali Fikri
Sumber :
  • VIVA/Ilham

VIVA Nasional – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menyita sejumlah aset dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi Gubernur nonaktif Papua, Lukas Enembe. Salah satu aset yang disita yakni uang senilai Rp50,7 miliar.

Cerita Ajudan soal Pertemuan Syahrul Yasin Limpo dengan Firli Bahuri di Villa Galaxy Bekasi

"Tim penyidik menyita uang sekitar Rp50,7 miliar," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis, 16 Maret 2023.

Selain itu, Ali juga mengungkap pihaknya telah memblokir uang senilai Rp81,8 miliar dan SGD31.559 dalam rekening yang terkait dengan kasus Lukas Enembe ini. 

Mantan Ajudan Ungkap Syahrul Yasin Limpo Panik saat Rumahnya Digeledah KPK

"Tim penyidik juga telah menyita emas batangan, beberapa cincin batu mulia dan 4 unit mobil," tuturnya.

Gubernur Papua Lukas Enembe mengenakan baju tahanan KPK di RSPAD Gatot Subroto.

Photo :
  • VIVA/Yeni Lestari.
Youtuber Bobon Santoso Mau Jual Alphard Demi Kasih Makan Orang Papua

Ali menjelaskan, penyidikan kasus dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat Lukas Enembe masih terus dilakukan. Seluruh aset yang disita itu bakal dijadikan pembuktian dalam dugaan suap dan gratifikasi. Barang itu juga bakal digunakan untuk memaksimalkan pemulihan aset.

"Penanganan perkara dimaksud kami fokuskan lebih dahulu pembuktian unsur Pasal Suap dan Gratifikasi. KPK terus mengembangkan lebih lanjut penerapan pasal untuk mengoptimalkan asset recovery yang dinikmati tersangka," pungkas Ali.

Pada perkara ini, Lukas dijerat kasus dugaan suap dan gratifikasi. Kasus yang menjerat Lukas itu bermula ketika Direktur PT Tabi Bangun Papua Rijatono Lakka mengikutsertakan perusahaannya untuk mengikuti beberapa proyek pengadaan infrastruktur di Papua pada 2019 sampai dengan 2021. Padahal, korporasi itu bergerak di bidang farmasi.

KPK menduga Rijatono bisa mendapatkan proyek karena sudah melobi beberapa pejabat, dan Lukas Enembe sebelum proses pelelangan dimulai. Komunikasi itu diyakini dibarengi pemberian suap. Kesepakatan dalam kongkalikong Rijatono, Lukas, dan pejabat di Papua lainnya yakni pemberian fee 14 persen dari nilai kontrak. Fee harus bersih dari pengurangan pajak.

Setidaknya, ada tiga proyek yang didapatkan Rijatono atas pemufakatan jahat itu. Pertama yakni peningkatan Jalan Entrop-Hamadi dengan nilai proyek Rp14,8 miliar. Kemudian, rehabilitasi sarana dan prasarana penunjang PAUD Integrasi dengan nilai proyek Rp13,3 miliar. Terakhir, proyek penataan lingkungan venue menembang outdoor AURI dengan nilai proyek Rp12,9 miliar.

Lukas Enembe diduga mengantongi Rp1 miliar dari Rijatono. KPK juga menduga Lukas menerima uang dari pihak lain.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya