Brigjen Whisnu Lagi Usut Keterlibatan Kementerian Koperasi Soal Pembuatan Akta Palsu KSP Indosurya

Bos KSP Indosurya Henry Surya
Sumber :
  • VIVA / Ahmad Farhan

VIVA Nasional – Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Whisnu Hermawan mengatakan penyidik akan mendalami dugaan keterlibatan Kementerian Koperasi terkait pembuatan akta palsu Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya. Kini, Pendiri Indosurya yakni Henry Surya kembali dijadikan tersangka kasus pemalsuan akta atau surat dan TPPU.

Pria Tanpa Identitas Tewas di Tol Dalam Kota, Diduga Tertabrak saat Menyeberang

“Belum (ada keterlibatan Kementerian Koperasi). Masih kita dalami (dugaan keterlibatan Kementerian Koperasi),” kata Whisnu di Bareskrim Polri pada Kamis, 16 Maret 2023.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan

Photo :
  • ANTARA/Laily Rahmawaty
Ada Konflik Israel-Iran, Pemerintah Bakal Beri Bansos?

Sementara, Whisnu mengungkap kenapa kasus Indosurya ini terkait dugaan pemalsuan surat dan/atau pemalsuan akta baru diusut penyidik Bareskrim Polri. Sedangkan, koperasi ini berdiri sejak tahun 2012 sehingga sudah lama beroperasinya. Nah, timbul pertanyaan bagaimana pengawasan Kementerian Koperasi.

“Karena kita baru cari perkaranya, baru dapet. Kan 2012 setelah diperiksa, ternyata ada kepalsuan dalam pembuatan koperasi tersebut,” ujarnya.

Konflik Iran Vs Israel, Harga BBM Subsidi Naik?

Memang, Whisnu mengakui Indosurya ini registrasi koperasinya ada semua. Hanya saja, kata dia, Direktur Indosurya Finance yaitu Henry Surya ini seolah-olah mendirikan koperasi pada 202 adalah dasarnya berita acara keterangan dibuat seolah-olah benar.

Bos KSP Indosurya Henry Surya

Photo :
  • VIVA / Ahmad Farhan

“Jadi, kalau kita membuat koperasi kan ada berita acara rapat pendirian koperasi dia tidak datang. Seolah-olah ada tapi tidak ada, maka dalam perkara ini surat-surat untuk mendirikan koperasi dipalsukan Saudara HS. Intinya, satu dia ingin menjual MTN (medium third note) atau surat utang jangka menengah dengan satu organisasi koperasi,” jelasnya.

Maka dari itu, Whisnu penyidik telah memeriksa 21 orang saksi diantaranya karyawan, Kementerian Koperasi dan UMKM, termasuk Dinas Koperasi Jakarta, ahli dan notaris. Namun menurut dia, Kementerian Koperasi hanya menerima saja berkas terkait Indosurya.

“Dia (Kemenkop) tidak bisa mendalami isinya apa. Yang bisa mendalami adalah kami yang mendalami, dari mulai awalnya mendalami ternyata masuk semuanya. Kita sudah periksa saksinya nanti kita dalami lagi,” pungkasnya.

Massa aksi tuntut kasus KSP Indosurya

Photo :
  • VIVA / Yeni Lestari

Sebelumnya diberitakan, Tim Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri kembali menetapkan tersangka dan menahan pendiri Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya, Henry Surya. Padahal, Henry Surya sudah divonis bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigadir Jenderal Ahmad Ramadhan mengatakan beberapa waktu lalu Henry Surya mendapat vonis bebas. Tapi, ia menyebut muncul ketidakpuasan dari para korban dan nasabah. Maka, penyidik mengambil langkah untuk melakukan penyelidikan, mencari dan menemukan tindak pidana lain dari perkara Indosurya tersebut.

“Tanggal 13 Maret 2023, penyidik telah menentukan dan menetapkan saudara HS sebagai tersangka,” kata Ramadhan di Bareskrim Polri pada Kamis, 16 Maret 2023.

Kemudian, Ramadhan mengatakan penyidik menangkap Henry Surya untuk dilakukan penahanan pada Selasa, 14 Maret 2023. “Penyidik tentu menerapkan pasal yang berbeda untuk HS, pasal yang berbeda dengan yang penanganan sebelumnya,” ujarnya.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Birgadir Jenderal Whisnu Hermawan menjelaskan Henry Surya sebagai Direktur Utama Indosurya Finance tahun 2012 telah mengeluarkan produk perbankan yaitu MTN (medium third note) atau surat utang jangka menengah.

“Pada saat itu, dilakukan peneguran oleh regulator bahwa perusahaan tidak boleh mengeluarkan MTN tersebut. Untuk itu, saudara HS ini dengan niat jahatnya melakukan pembuatan yang seolah-olah membuat koperasi, Koperasi Indosurya,” ungkapnya.

Menurut dia, penyidik menemukan petunjuk bukti bahwa perbuatan atau Koperasi Indosurya tersebut cacat hukum. “Makanya, kami menerapkan saudara HS ini dengan Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat, Pasal 266 KUHP tentang pemalsuan dalam pada otentik, dan undang-undang TPPU,” jelas dia.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya