- tvOne/Syiva Aulia
VIVA Nasional – Komisi III DPR RI bakal mengevaluasi Kejaksaan Agung (Kejagung) RI buntut vonis bebas terdakwa tragedi kemanusiaan di Stadion Kanjuruhan. Sebab, bisa jadi ditemukan kesalahan dalam kerja-kerja penyeledikan jingga penuntutan, sehingga penyusunan surat dakwaan hingga penerapan pasal menjadi keliru.
Begitu disampaikan Anggota Komisi III DPR RI Habiburrokhman kepada wartawan, Jumat, 17 Maret 2023.
“Evaluasi, kami kan ada Kejaksaan. Kita evaluasi lagi ya kinerja penyidik, penyelidikan dan penuntut,” kata Habiburrokhman.
Wakil Ketua MKD DPR RI itu heran dengan vonis bebas mantan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi dan mantan Kabag Ops Polres Malang AKP Kompol Wahyu Setyo Pranowo. Menurut Politikus Gerindra ini, seharusnya tragedi yang memakan ratusan korban jiwa tersebut ditemukan kesalahan.
“Pastilah ada kesalahan apakah itu kesengajaan atau Kelalaian. Masa enggak ada? Harusnya logika hukum sederhananya, ada yang bertanggungjawab. Tiba-tiba kok ini bebas, kesalahannya bagaimana?” kata Habiburokhman.
Diketahui, majelis hakim PN Surabaya memvonis bebas dua terdakwa tragedi Kanjuruhan, yakni mantan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi dan mantan Kabag Ops Polres Malang AKP Kompol Wahyu Setyo Pranowo.
Dalam pertimbangannya, hakim Achmad Sidqi mengatakan jika tembakan gas air mata hanya mengarah ke tengah lapangan.
"Menimbang memperhatikan fakta penembakan gas air mata yang dilakukan anggota Samapta dalam komando terdakwa Bambang saat itu asap yang dihasilkan tembakan gas air kata pasukan terdorong angin ke arah selatan menuju ke tengah lapangan," kata majelis hakim saat membacakan putusan, Kamis, 16 Maret 2023.