Vonis 5 Terdakwa Tragedi Kanjuruhan, 2 Polisi Dibebaskan

Sidang perkara tragedi Kanjuruhan di PN Surabaya
Sumber :
  • VIVA/Nur Faishal

VIVA Nasional – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya telah menjatuhi vonis atau putusan kepada para terdakwa Tragedi Kanjuruhan Malang, Jawa Timur yang menewaskan sedikitnya 135 orang meninggal dunia, dan ratusan orang suporter tim sepak bola Arema FC mengalami luka-luka. Lima terdakwa telah dijatuhi vonis, dan dua diantaranya mendapatkan vonis bebas dari hakim.

MK Sebut Minim Pengalaman soal Amicus Curiae di Perkara Sengketa Pilpres

Berikut daftar vonis lima terdakwa yang digelar pada dua hari yakni pada 9 Maret 2023 dan 16 Maret 2023.

1. Eks Danki 1 Brimob Polda Jatim AKP Hasdarmawan

Daftar 14 Amicus Curiae yang Didalami Hakim MK, Termasuk Punya Megawati

Suasana sidang perkara Tragedi Kanjuruhan di PN Surabaya.

Photo :
  • VIVA/Nur Faishal

Majelis hakim PN Surabaya telah memberikan hukuman vonis satu tahun enam bulan kepada AKP Hasdarmawan selaku mantan Danki 1 Brimob Polda Jatim. Ia mendapat vonis tersebut karena terbukti bersalah di Tragedi Kanjuruhan Malang, Jawa Timur.

Eks Stafsus Kementan Akui Pernah Diperintah SYL Urus Ultah Nasdem

Putusan untuk AKP Hasdarmawan dibacakan langsung oleh Ketua Majelis Hakim Abu Achmad Sidqi Amsya di PN Surabaya pada Kamis 16 Maret 2023 kemarin. Ia dinyatakan bersalah hingga akhirnya sah terbukti melanggar Pasal 359 KUHP, Pasal 360 Ayat (1) KUHP dan Pasal 360 Ayat (2) KUHP.

"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Hasdarmawan dengan pidana penjara satu tahun enam bulan dikurangi masa tahanan,” kata Hakim Abu dalam amar putusannya.

Vonis tersebut jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa. Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum mengajukan pidana penjara terhadap terdakwa Hasdarmawan selama tiga tahun.

2. Ketua Panpel Arema FC, Abdul Haris

Demonstrasi Mahasiswa di Malang sikapi vonis ringan terdakwa Tragedi Kanjuruhan

Photo :
  • VIVA/Lucky Aditya

Abdul Haris merupakan salah satu orang yang menjadi Ketua Penitia Pelaksana Arems FC ketika Tragedi Kanjuruhan Malang berakhir tragis. Hakim pun turut memberikan hukuman vonis kepada Abdul Haris selama satu tahun enam bulan penjara.

Haris dinilai melanggar Pasal 359 KUHP, Pasal 360 ayat (1) KUHP dan Pasal 360 ayat (2) KUHP juncto Pasal 103 ayat 1 juncto Pasal 52 Undang-Undang No 11 tahun 2022 tentang kealpaan yang mengakibatkan orang meninggal dunia.

3. Security Officer Divonis Bui 1 Tahun

Sidang perkara Tragedi Kanjuruhan di PN Surabaya, Jatim.

Photo :
  • VIVA Jatim/ Yudha Fury

Eks Security Officer Arema FC Suko Sutrisno pun dinilai bersalah ketika laga antara Arema FC dan Persebaya Surabaya berlangsung dan berakahir dengab skor 2-3 yang dimenangkan oleh Persebaya. Sutrisno dinilai bersalah ketika dirinya saat peristiwa Kanjuruhan berdarah itu tengah bertugas menjaga stadion.

Sutrisno pun dijatuhi hukuman vonis selama satu tahun penjara. Vonis tersebut pun jauh lebih rendah ketimbang tuntutan yang diberikan oleh jaksa penuntut umum (JPU).

Ia pun dinilai melanggar Pasal 359 KUHP, Pasal 360 ayat (1) KUHP dan Pasal 360 ayat (2) KUHP juncto Pasal 103 ayat 1 juncto Pasal 52 Undang-Undang No 11 tahun 2022 tentang kealpaan yang mengakibatkan orang meninggal dunia.

4. Eks Kabag Ops Polresta Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto

Tersangka dan saksi memperagakan sejumlah adegan saat rekonstruksi Kanjuruhan

Photo :
  • Antara

Sementara itu, Majelis Hakim justru memberikan keputusan vonis bebas untuk eks Kabag Ops Polresta Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto. Padahal, ia salah satu terdakwa dalam Tragedi berdarah Kanjuruhan Malang.

Kompol Wahyu mendapat vonis bebas karena dinyatakan tak bersalah saat pertandingan antara Arema FC dan Persebaya Surabaya berlangsung. Ia mendapat vonis bebas dari hakim lantaran telah mempertimbangkan sejumlah aspek.

Pertimbangan utama, terdakwa dinilai tidak pernah mengeluarkan perintah kepada siapa pun di lapangan untuk melakukan penembakan gas air mata.

“Menimbang, bahwa terdakwa tidak pernah memerintahkan saksi Hasdarmawan dan Bambang ke arah tribun dan suttle bar,” ujar hakim.

5. Eks Kasat Samapta Polresta Malang AKP Bambang Sidik Achmadi

Suasana rekonstruksi tragedi Kanjuruhan di lapangan sepak bola Polda Jatim.

Photo :
  • VIVA.co.id/ Nur Faishal (Surabaya)

Majelis hakim memberikan vonis bebas kepada terdakwa AKP Bambang Sidik Achmadi, eks Kasat Samapta Polresta Malang, karena telah memberikan sejumlah pertimbangan. Padahal, diketahui bahwa AKP Bambang dinilai memerintahkan penembakan gas air mata kepada penonton di Stadion Kanjuruhan.

“Pertama, penembakan [gas air mata] yang diperintahkan terdakwa kepada saksi-saksi tersebut mengarah ke tengah lapangan dekat gawang sebelah utara, dan asap dari gas terdorong angin ke arah selatan hingga ke tengah lapangan,” kata majelis hakim yang diketuai Abu Achmad Sidqi Amsya di PN Surabaya, Kamis, 16 Maret 2023.

Kedua, lanjut hakim, kepanikan yang terjadi di Tribun 13 adalah penembakan dari saksi atau terdakwa AKP Hasdarmawan yang saat itu menjadi Danki 1 Brimob Polda Jatim, sehingga menyebabkan kepanikan. “Ketiga, akibat penembakan dari saksi Hasdarmawan, suporter panik, terinjak-injak dan terjepit,” ujar hakim.

Kendati sidang perkara ini sudah memasuki tahap putusan, ada satu tersangka Tragedi Kanjuruhan yang sampai saat ini berkasnya nyantol di Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jatim, yaitu tersangka mantan Dirut LIB Akhmad Hadian Lukita. Bahkan, gara-gara berkasnya tak jua rampung, Hadian sementara bisa menghirup bebas karena masa tahanannya habis.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya