BNPT: KKB Tak Diselesaikan, Jadi Gangguan Keamanan Nasional!

Kepala BNPT Boy Rafli Amar.
Sumber :
  • Istimewa

VIVA Nasional – Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) Boy Rafli Amar menyatakan berdasarkan data salah satu lembaga riset di Indonesia pada 2021, telah terjadi 68 insiden kekerasan dengan 114 korban. Sementara di tahun 2022, telah terjadi 51 insiden dengan 70 korban.

72 Narapidana Terorisme Ucapkan Ikrar Setia NKRI

Hal itu dikatakan Boy melalui naskah "key-note speech", yang dibacakan Kepala Bidang Penindakan dan Pembinaan Kemampuan BNPT Irjen Ibnu Suhendra dalam Webinar Moya Institute bertajuk "Penyanderaan Pilot Susi Air: Tindakan Terorisme?" pada Jumat 17 Maret 2023

"Presentase serangan meningkat hingga 35 persen dari 2021 ke 2022, hal ini tentu saja menjadi permasalahan yang harus diselesaikan," ujar Boy. 

Kronologi Penganiayaan Siswa SMPN 55 Barombong dan Penangkapan 4 Pelaku

Pilot Susi Air, Kapten Philips Max Mehrtens disandera KKB Papua.

Photo :
  • Dok. Istimewa

Bila tidak, lanjut Boy, persoalan gangguan keamanan oleh Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) ini akan menjadi gangguan keamanan nasional. "Sementara tindakan kekerasan mereka lakukan sudah penuhi kriteria sebagai tindakan terorisme berdasarkan UU No. 5/2020 tentang Pemberantasan Tindak Terorisme," kata Boy

Hard Gumay Ramal Kasus Hukum Chandrika Chika, Warganet: Gila, Ilmunya Dalem Banget

Pada kesempatan yang sama, Prof Hikmahanto Juwana, Rektor Universitas Jenderal Achmad Yani mengatakan bahwa gangguan keamanan oleh KKB Papua ini harus segera diatasi melalui langkah penegakan hukum. Dan penegakan hukum itu, menurut Hikmahanto harus menggunakan Undang-Undang Terorisme No. 5/2020.

"KKB Papua ini bertujuan menciptakan suasana teror terhadap orang-orang secara meluas, karena itu aparat penegak hukum jangan sungkan-sungkan menggunakan UU Terorisme untuk menindak Kelompok Separatisme Papua," ujar Hikmahanto. 

Politisi Partai Gelora Fahri Hamzah menyatakan, ada persoalan jarak naratif antara Jakarta dan Papua yang harus diselesaikan. Dan Indonesia, kata Fahri, tak pernah tinggal diam untuk menyelesaikan hal itu. 

"Sebagaimana dikatakan oleh pihak BNPT bahwa para teroris KKB itu berbasiskan ideologi nasionalisme sepihak, hal ini yang harus dituntaskan," ujar Fahri.

Prof Imron Cotan, Pemerhati Isu-isu Strategis dan Global, menyatakan tak salah apabila gerakan KKB Papua dikategorikan sebagai kelompok terorisme, mengacu pada undang-undang tentang terorisme pada tingkat nasional, regional (ASEAN), dan global. 

"Intinya, ketika gerakan itu membuat rasa takut meluas, dan menyasar obyek-obyek vital yang tak ada kaitannya dengan konflik, maka itu bisa dikategorikan sebagai tindakan terorisme," ujar Imron.

Sejumlah orang yang pemerintah juluki sebagai kelompok kriminal bersenjata (KKB) di Papua.

Photo :
  • ANTARA

Hery Sucipto, Direktur Eksekutif Moya Institute, mengatakan BNPT telah menegaskan Undang-Undang Nomor 5 tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme dapat diterapkan terhadap tindak kekerasan yang dilakukan KKB termasuk penyanderaan pilot Susi Air.

Kekerasan KKB telah memenuhi unsur tindak pidana terorisme karena memiliki motif politik, ideologi, dan gangguan keamanan, yang juga menciptakan rasa ketakutan luas di tengah masyarakat. 

"Kondisi dilematis tersebut harus segera dicarikan solusinya. Kita berharap tak hanya Pilot Susi Air dapat bebas dalam kondisi selamat tak kurang satu apapun, namun juga kekerasan tiada henti yang dilakukan TPNPB-OPM harus dihentikan," ujar Hery.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya