KKB Papua Sandera Pilot Susi Air, BNPT: Identik dengan Cara Terorisme

Pilot Susi Air, Kapten Philips Max Mehrtens disandera KKB Papua.
Sumber :
  • Dok. Istimewa

VIVA Nasional – Pilot Susi Air Philip Mark Mahrtens hingga kini belum dibebaskan oleh kelompok kriminal bersenjata (KKB) Papua sejak disandera 7 Februari 2023. 

Jelang Putusan MK, Polisi Imbau warga Hindari Kawasan Monas hingga Merdeka Barat

Kepala Bidang Penindakan dan Pembinaan Kemampuan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) Irjen Pol Ibnu Suhendra menegaskan penyanderaan pilot Susi Air Philip Mark Mehrtens, yang berkebangsaan Selandia Baru, merupakan aksi terorisme.

"KKB (kelompok kriminal bersenjata) menuntut kemerdekaan dengan mengancam akan menghilangkan nyawa pilot bila tuntutan tidak dipenuhi," ucapnya dalam webinar bertajuk "Penyanderaan Pilot Susi Air: Tindakan Terorisme?" yang dipantau dari kanal YouTube Moya Institute di Jakarta, Jumat.

Kecelakaan KA Rajabasa Tabrak Bus dan Timbulkan Korban Jiwa, KAI Soroti Disiplin Lalu Lintas

Pilot Susi Air, Kapten Philips Max Mehrtens disandera KKB Papua.

Photo :
  • Dok. Istimewa

Cara-cara yang dilakukan oleh KKB itu, menurut dia, identik dengan aksi-aksi terorisme. Bagi Ibnu, jaringan teror yang beraksi di wilayah Indonesia saat ini menggunakan strategi menebar rasa takut sebagai cara untuk mencapai tujuannya.

Belasan Kali Erupsi di Gunung Api Ile Lewotolok Lembata NTT

"Selain itu, terdapat motif politik dan ideologi yang memenuhi unsur pidana dalam pengertian tindak pidana terorisme dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018," ujarnya.

VIVA Militer: Pilot Susi Air Capt. Philips disandera OPM Papua

Photo :
  • Istimewa

Ia mengatakan penanganan aksi terorisme memerlukan upaya yang sistematis, terukur, dan terkoordinasi agar masalah tersebut dapat terselesaikan dengan baik.

Ibnu juga menambahkan terorisme adalah masalah yang penuh kompleksitas yang tidak bisa ditangani secara serampangan. Terdapat ideologi yang harus diperangi, sekaligus merupakan akar permasalahan yang harus dituntaskan.

Dalam kesempatan itu, Direktur Eksekutif Moya Institute Hery Sucipto mengatakan BNPT telah menegaskan Undang-Undang Nomor 5 tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme dapat diterapkan terhadap tindak kekerasan yang dilakukan KKB termasuk penyanderaan pilot Susi Air.

Pilot Susi Air, Kapten Philips Max Mehrtens disandera KKB Papua.

Photo :
  • Dok. Istimewa

Kekerasan KKB itu telah memenuhi unsur tindak pidana terorisme karena memiliki motif politik, ideologi, dan gangguan keamanan, yang juga menciptakan rasa ketakutan luas di tengah masyarakat.

"Kondisi dilematis tersebut harus segera dicarikan solusinya. Kita berharap tak hanya pilot Susi Air dapat bebas dalam kondisi selamat tak kurang satu apa pun, tetapi juga kekerasan tiada henti yang dilakukan TPNPB-OPM harus dihentikan," ujar Hery. (ANT)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya