Jaksa Banding Atas Vonis Bebas 2 Polisi di Kasus Kanjuruhan

Kejaksaan Agung Ketut Sumedana
Sumber :
  • ANTARA

VIVA Nasional – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya telah menjatuhi hukuman bebas kepada dua terdakwa dalam Tragedi Kanjuruhan Malang, Jawa Timur. Adapun dua terdakwa polisi itu yakni eks Kabag Ops Polresta Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto dan eks Kasat Samapta AKP Bambang Sidik Achmadi.

Respons Polisi soal Pengakuan Mengejutkan Sopir Truk Pemicu Kecelakaan Beruntun di GT Halim

Seperti diketahui, dalam Tragedi Kanjuruhan Malang tersebut menyebabkan 135 orang dan ratusan lainnya mengalami luka-luka usai laga antara Arema Fc melawan Persebaya Surabaya.

Kapuspenkum Kejaksaan Agung (Kejagung) RI, Ketut Sumedana mengatakan bahwa pihak Kejagung bakal mengajukan banding atas vonis bebas terhadap dua anggota polisi itu.

Mumpung Ramadhan, Ammar Zoni Banyak Berdoa Agar Segera Bebas dari Penjara

Sidang perkara Tragedi Kanjuruhan di PN Surabaya, Jatim.

Photo :
  • VIVA Jatim/ Yudha Fury

"Kalau bebas sudah tentu harus (sampai) kasasi," ujar Ketut saat dikonfirmasi wartawan pada Sabtu 18 Maret 2023.

Pakai Uang Palsu Beli Narkoba dan Punya Senpi Rakitan, Pecatan TNI AL di Lampung Ditangkap

Kendati demikian, Ketut masih belum tahu langkah apakah yang bakal diambil Kejagung terhadap tiga terdakwa lainnya dalam Tragedi Kanjuruhan Malang.

"Kalau yang rendah mestinya dipelajari dulu pertimbangan hukumnya," kata dia.

Sebelumnya, majelis hakim PN Surabaya memvonis bebas dua terdakwa tragedi Kanjuruhan, yakni mantan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi dan mantan Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranowo.

Sidang perkara tragedi Kanjuruhan di PN Surabaya

Photo :
  • VIVA/Nur Faishal

Majelis hakim PN Surabaya yang memvonis bebas itu adalah Abu Achmad Sidqi Amsya selaku ketua dan dua anggotanya, Mangapul dan I Ketut Kimiarsa. 

AKP Bambang dan Kompol Wahyu disidang dengan berkas berbeda, namun vonisnya sama. Kompol Wahyu dan AKP Bambang dinyatakan tak terbukti bersalah dalam perkara Tragedi Kanjuruhan.

Dalam pertimbangannya, hakim Achmad Sidqi mengatakan kalau tembakan gas air mata anak buah AKP Bambang Sidik hanya mengarah ke tengah lapangan.

"Menimbang memperhatikan fakta penembakan gas air mata yang dilakukan anggota Samapta dalam komando terdakwa Bambang saat itu asap yang dihasilkan tembakan gas air kata pasukan terdorong angin ke arah selatan menuju ke tengah lapangan," kata hakim Achmad Sidqi, saat membacakan putusan, Kamis kemarin.

“Membebaskan terdakwa oleh karena itu dari seluruh dakwaan dan tuntutan jaksa penuntut umum,” lanjut hakim Achmad Sidqi

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya