Perbuatan Mario Dandy Dinilai Sangat Keji, Kejagung: Tak Layak Dapat Restorative Justice

Polisi gelar rekonstruksi penganiayaan brutal Mario Dandy ke David Ozora
Sumber :
  • VIVA/Zendy Pradana

VIVA Nasional – Kejaksaan Agung (Kejagung) RI menegaskan tak ada upaya restorative justice atau perdamaian untuk Mario Dandy Satriyo (20) dan Shane Lukas (19). Ini terkait kasus penganiyaan mereka terhadap Cristalino David Ozora (17).

Jeep Rubicon Mario Dandy Dilelang dengan Harga Limit Rp809 Juta, Intip Spesifikasinya

Kapuspenkum Kejagung RI, Ketut Sumedana mengatakan, peluang restorative justice ini ditutup lantaran ancaman hukuman yang diterima Mario Dandy dkk melebihi batas yang ditentukan dalam Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020.

"Dalam kasus penganiayaan terhadap korban Cristalino David Ozora, secara tegas disampaikan bahwa tersangka MDS (Mario Dandy Satriyo) dan Tersangka SL (Shane Lukas) tidak layak mendapatkan restorative justice," kata Ketut dalam keterangannya, Minggu, 19 Maret 2023.

Mobil Rubicon Mario Dandy Dilelang! Harga Limitnya Rp809 Juta

"Perbuatan yang dilakukan tersangka juga sangat keji dan berdampak luas baik di media maupun masyarakat. Sehingga perlu adanya tindakan dan hukuman tegas bagi para pelaku," sambungnya.

Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana

Photo :
  • Kejaksaan Agung
2 Mobil Harvey Moeis Disita Lagi, Kejagung Juga Usut soal Jet Pribadi

Ketut juga menjelaskan pihaknya turut menutup peluang restorative justice bagi pacar Mario Dandy, AG yang masih di bawah umur. Kendati demikian, Ketut menyebut ada peluang lain berupa diversi yang bisa dilakukan untuk menjaga masa depan AG selaku anak yang berkonflik dengan hukum.

Pun, upaya diversi ini, kata Ketut, bisa dilakukan jika ada pihak keluarga David memaafkan perbuatan AG sebagai anak pelaku. Jika tidak ada maaf, maka AG tetap harus menjalani persidangan.

"Meski demikian, diversi hanya bisa dilaksanakan apabila ada perdamaian dan pemberian maaf dari korban dan keluarga korban. Bila tidak ada kata maaf, maka perkara pelaku anak harus dilanjutkan sampai pengadilan," pungkas Ketut.

Rekonstruksi penganiayaan David oleh Mario Dandy

Photo :
  • Julio Trisaputra/tvOnennews.com

Aksi penganiayaan dilakukan Mario Dandy Satriyo kepada David di wilayah Pesanggrahan, Jakarta Selatan pada Senin, 20 Februari 2023 malam. Berdasarkan hasil penyelidikan, Mario menganiaya David setelah mendengar AG, mendapatkan perlakuan tidak baik. 

Dirkrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hengki Haryadi mengatakan kasus penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy Satriyo (20) terhadap Cristalino David Ozora (17) sejatinya telah direncanakan sejak awal. 

Dimulai saat Mario menelepon rekannya yang juga tersangka, Shane Lukas (19) untuk meminta bertemu. Mario Dandy lantas pergi dengan Shane dan AG, kekasihnya ke tempat David berada di Pesanggrahan. "Saat di mobil bertiga, ada mens rea, buat di sana," kata Hengki dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Kamis, 2 Februari 2023.

Di Pesanggrahan itulah Mario menganiaya David. Mario beberapa kali menendang bagian kepala David, memukul, dan menginjak tengkuk. Mario juga sempat meneriakkan beberapa kata, salah satunya 'free kick' saat menganiaya David.

"Misal diantaranya ada kata-kata 'free kick', baru ditendang ke kepala, tendangan bebas. Ada kata-kata, 'gua gak takut kalau anak orang mati'. Bagi penyidik dan kami konsultasikan dengan ahli, ini bisa mens rea, niat jahat dan wujud perbuatan," jelas Hengki.

Shane merupakan pihak yang melakukan perekaman penganiayaan atas perintah dari Mario Dandy. Shane juga dinilai telah melakukan upaya pembiaran atas penganiayaan yang terjadi.

Dalam kasus ini, polisi menetapkan dua orang sebagai tersangka yakni Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas serta satu pelaku anak yaitu AG.

Mario Dandy dijerat dengan Pasal 355 KUHP ayat 1 Subsider Pasal 354 ayat 1 KUHP Subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP Subsider Pasal 351 ayat 2 KUHP dan atau Pasal 76c juncto Pasal 80 UU PPA dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.

Kemudian, tersangka Shane Lukas dijerat Pasal 355 ayat 1 juncto Pasal 56 KUHP Subsider Pasal 354 ayat 1 juncto Pasal 56 KUHP Subsider Pasal 353 ayat 2 juncto Pasal 56 KUHP Subsider Pasal 351 ayat 2 juncto Pasal 56 KUHP dan atau Pasal 76c juncto Pasal 80 UU PPA.

Sementara itu, AG yang merupakan pelaku atau anak yang berkonflik dengan hukum itu Pasal 76c juncto Pasal 80 UU PPA dan atau Pasal 355 ayat 1 juncto Pasal 56 Subsider Pasal 354 ayat 1 Juncto Pasal 56 Subsider Pasal 353 ayat 2 Juncto Pasal 56 Subsider 351 ayat 2 Juncto Pasal 56 KUHP.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya