- Antara/Widodo S. Jusuf
VIVAnews - Pengacara Ariel "Peterpan" dan Luna Maya, OC Kaligis, mempertanyakan keterangan Roy Suryo kepada kepolisian terkait video seks yang diduga melibatkan kedua kliennya. Roy, menurut Kaligis, ikut campur terlampau jauh dalam kasus ini.
"Mestinya Roy Suryo, begitu tahu ini kesusilaan, tidak ikut menyebarluaskan dengan keterangan-keterangan yang belum tentu akurat," kata Kaligis saat mendampingi Ariel dan Luna di Markas Besar Kepolisian, Jakarta, Jumat 18 Juni 2010.
Terlebih, Kaligis menilai keterangan Roy Suryo sama sekali tidak istimewa.
"Karena ada teman saya di Roxy dan Glodok, mereka bisa juga bilang begitu, seperti Roy Suryo. Saya nggak sangka ada lidah Roy Suryo," kata OC Kaligis.
Maksudnya, keterangan Roy Suryo tidak benar?
"Nanti di pengadilan, pasti saya ungkap. Karena dia bukan guru telematika," kata Kaligis. "Kalau saya panggil yang dari Roxy bisa mematahkan, ya sudah."
Kaligis menambahkan pihaknya juga akan menguji keterangan Roy Suryo dengan ahli lain di pengadilan. "Itu strategi pengacara bukan ranah wartawan," tambah OC sembari menolak menjelaskan siapa ahli yang akan dia hadirkan itu.
Selama ini, baik Ariel, Luna Maya, dan Cut Tari selalu membantah keterlibatan mereka dalam video mesum yang menggemparkan itu.
Hari ini, Luna dan Ariel menjalani pemeriksaan di Mabes Polri. Sedangkan Cut Tari sudah diperiksa pada Senin, 14 Juni 2010.
Roy Suryo, yang selama ini mengklaim sebagai pakar telematika, mengaku telah diminta Kepolisian RI untuk menjadi salah satu dari dua saksi ahli kasus video porno yang diduga melibatkan Ariel, Luna Maya, dan Cut Tari. Kepada wartawan, Roy memastikan bahwa ketiga video yang selama ini beredar memang asli dan bukan hasil rekayasa.
"Saya sudah bisa memastikan per hari ini. Videonya tidak diragukan lagi, asli," kata Roy Suryo kepada VIVAnews.com.
Wakil Kepala Divisi Humas Mabes Polri, Brigadir Jenderal Zainuri Lubis mengatakan, dokumen keterangan Roy Suryo masih akan diperiksa ulang kepolisian karena harus memenuhi standar kepakaran. Juga, akan dibuatkan berita acara agar dokumen tersebut sah menjadi barang bukti.
“Sebab yang dibawa Roy Suryo itu sifatnya masih di bawah tangan dan sukarela, maka itu kami akan periksa ulang,” ujarnya. (kd)