Pemkot Makassar Minta Tempat Dugem dan Panti Pijat Ditutup Selama Bulan Ramadhan

Ilustrasi kelab malam
Sumber :
  • thesqua.re

VIVA Nasional - Seluruh Tempat Hiburan Malam (THM) dan panti pijat di Kota Makassar, Sulawesi Selatan akan ditutup selama sebulan penuh. Kebijakan penutupan tempat dugem atau klub malam hingga panti pijat itu diserukan lantaran menyusul memasuki bulan suci Ramadan 1444 H/2023 M.

Pemkot Tangsel Tiap Hari Berjibaku Atasi 1000 Ton Sampah, Benyamin: Persoalan yang Serius

Penutupan akses tempat dugem itu dikeluarkan langsung oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar. Dalam imbauannya, Pemerintah menyurukan kebijakan itu agar menutup seluruh akses THM selama sebulan penuh.

Keputusan itu telah tertuang dalam surat edaran nomor: 435/94/S.EDAR/DISPAR/III/2023 ditandatangani Wali Kota Makassar Moh Ramdhan 'Danny' Pomanto ini berlaku mulai Senin, 20 Maret hingga Selasa, 25 April 2023.

Angkut Ratusan Ton Sampah saat Libur Lebaran, Pemkot Tangsel Catat Ada Kenaikan 10 Persen

"Semua kegiatan usaha karaoke, rumah bernyanyi keluarga, panti pijat atau refleksi harus tutup mulai Senin nanti," kata Kepala Dinas Pariwisata Kota Makassar Mohammad Roem, dalam keterangannya, Senin 20 Maret 2023.

Surat edaran Pemkot Makassar

Photo :
  • Supriadi Maud (Sulawesi Selatan)
Kok Bisa Umat Islam Bakal Puasa Ramadhan 2 Kali pada 2030, Ini Penjelesannya

Roem menegaskan, aturan kebijakan itu tidak hanya ditujukan kepada seluruh THM di Kota Makassar. Dalam aturan itu juga mengarah kepada rumah makan agar tidak demonstratif (mempertontonkan) kepada masyarakat.

"Adapun untuk usaha jasa makanan dan minuman dalam usahanya di buka siang hari diminta untuk melakukan pengaturan sedemikian rupa agar tidak demonstratif. Sehingga tidak mengganggu pelaksanaan ibadah puasa masyarakat," ungkapnya

Roem pun berharap agar para pelaku usaha untuk mengikuti aturan yang telah diberikan dengan menghargai bulan suci Ramadan di Kota Makassar. Bagi yang tidak mengikuti aturan dan tetap bandel membuka usahanya maka langkah tegas akan diambil.

"Diharapkan agar tetap menghargai bulan suci Ramadan. Karena apabila ditemukan pelanggaran yang diatur Perda ada tingkatan terguran tertulis dan berkali-kali maka dilakukan pembatasan kegiatan usaha termasuk pengajuan ke PTSP untuk penutupan dan pencabutan pencabutan izin usaha," tegasnya.

Kendati demikian, Pemkot Makassar akan terus melakukan pengawasan dengan cara memonitor pelaku usaha hiburan, termasuk karaoke dan panti pijat.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya