Terjerat Kasus Gratifikasi Uang Rp 64 M, Eks Bupati Cirebon Diadili Hari Ini

- Adi Suparman
VIVA Nasional – Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengatakan bahwa mantan bupati Cirebon periode 2014-2019, Sunjaya Purwadisastra bakal menjalani sidang perdana terkait kasus gratifikasi uang Rp 64,2 miliar. Sidang itupun bakal digelar di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung.
"Hari ini (20/3) dijadwalkan sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan dengan terdakwa Sunjaya P Bupati Cirebon periode 2014-2019," ujar Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya, Senin 20 Maret 2023.
Kemudian, Ali menjelaskan bahwa Sunjaya nantinya akan didakwa menggunakan dengan Undang-undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) setelah dirinya dinyatakan bersalah karena telah melakukan gratifikasi uang senilai Rp 64,2 Miliar.
"Terdakwa tersebut didakwa dengan Pasal penerimaan suap dan gratifikasi dengan jumlah sekitar Rp 64,2 M," ucap Ali.
"Sunjaya P juga didakwa dengan pasal sebagaimana ketentuan dalam UU TPPU," imbuhnya.
Sebelumnya diberitakan, KPK menetapkan mantan Bupati Cirebon Sunjaya Purwadisastra sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Sunjaya diduga mencuci uang dari suap dan gratifikasi yang diterimanya selama menjabat sebagai bupati Cirebon senilai sekitar Rp51 miliar.Â