KPK Eksekusi Mantan Wali Kota Yogyakarta ke Lapas Sukamiskin Bandung

- VIVA/Zendy Pradana
VIVA Nasional – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi mengeksekusi terpidana kasus suap, Wali Kota Yogyakarta periode 2012-2022 Haryadi Suyuti dan mantan ajudannya Triyanto Budi Yuwono ke Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.
Haryadi dan Triyanto dijebloskan ke Lapas Sukamiskin berdasarkan putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Yogyakarta yang berkekuatan hukum tetap.
"Jaksa eksekutor Andry Prihandono, 16 Maret 2023 telah selesai melaksanakan eksekusi putusan Pengadilan Tipikor pada PN Yogyakarta yang berkekuatan hukum tetap dengan terpidana Haryadi Suyuti dan Triyanto Budi Yuwono," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri saat dikonfirmasi wartawan, Senin, 20 Maret 2023.
Juru Bicara KPK Ali Fikri
- VIVA/Anisa Aulia
Haryadi dan Triyanto telah dinyatakan bersalah dalam kasus suap pengurusan izin mendirikan bangunan (IMB) apartemen Royal Kedhaton yang berada di Kota Yogyakarta.
Selanjutnya, Ali menjelaskan, Haryadi dan Triyanto telah dijatuhi hukuman 7 tahun penjara dalam kasus suap tersebut. "Eksekusi pidana badan keduanya dilaksanakan di Lapas Sukamiskin Bandung," katanya.
Sebelumnya, Wali Kota Yogyakarta periode 2012-2022 Haryadi Suyuti menjalani sidang tuntutan secara online di PN Yogyakarta, Selasa, 14 Februari 2023. Dalam sidang tuntutan ini, Jaksa Penuntun Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Haryadi 6,5 tahun penjara.