Wamenkuman soal Gratifikasi Rp 7 M: Pejabat Kalau Diadukan Klarifikasi, Bukan Lapor Balik

Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej di Gedung KPK
Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej di Gedung KPK
Sumber :
  • VIVA/Zendy Pradana

VIVA Nasional – Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej telah hadir di gedung merah putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk beri klarifikasi soal adanya dugaan gratifikasi suap senilai Rp 7 Miliar. Ia pun menyebut bahwa enggan melaporkan balik Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso.

Sugeng sendiri telah melaporkan adanya dugaan gratifikasi yang dilakukan oleh Wamenkumham melalui Asisten Pribadinya.

Eddy menjelaskan bahwa tidak melaporkan balik IPW lantaran memang tupoksi IPW merupakan lembaga swadaya masyarakat yang bertugas untuk melakukan kontrol sosial.

"LSM itu tugasnya watchdog (function) ya, silahkan lah dia berkoar-koar ya, karena tugas dia adalah melakukan sosial kontrol," ujar Eddy di gedung merah putih KPK, Jakarta Selatan, Senin 20 Maret 2023.

Ia juga mengatakan bahwa posisinya saat ini merupakan sebagai salah satu pejabat negara. Kata Eddy, sebagai pejabat negara jika telah dilaporkan oleh seseorang, sejatinya harus memberikan klarifikasi bukan malah melaporkan balik.

"Kalau pejabat itu diadukan, yang harus dilakukan itu bukan malah lapor balik ke Bareskrim, tetapi melakukan klarifikasi ya," ucap dia.

Kendati demikian, Eddy Hiariej juga mengatakan enggan melaporkan balik Sugeng Santoso ke Bareskrim Polri lantaran mencari lawan yang sebanding dengannya jika harus melaporkan balik. "Kalau saya melaporkan, itukan saya berati masuk ke dalam sistem peradilan pidana," kata Eddy.

Halaman Selanjutnya
img_title