Hakim MK Guntur Hamzah Terbukti Langgar Etik Ubah Putusan, Sanksinya Teguran Tertulis

Ilustrasi logo Mahkamah Konstitusi.
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

VIVA Nasional - Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menjatuhi sanksi etik berupa teguran tertulis terhadap Hakim Guntur Hamzah. Guntur dinyatakan melanggar etik dalam pengubahan substansi Putusan MK Nomor 103/PUU-XX/2022.

Langkah Prabowo Larang Pendukung Demo di MK Dinilai Bisa Jaga Kesejukan Demokrasi

Pelanggaran hakim Guntur karena perubahan frasa dari 'dengan demikian...' jadi 'ke depan...'. 

"Hakim Terduga terbukti melakukan pelanggaran terhadap Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi sebagaimana tertuang dalam Sapta Karsa Hutama, dalam hal ini bagian dari penerapan prinsip integritas," kata Ketua MKMK I Dewa Gede Palguna saat sidang pembacaan putusan, Senin 20 Maret 2023.

Khawatir Ada Aksi saat Putusan Sengketa Pilpres, TKN Siapkan Satgas Khusus

Adapun peraturan MK Nomor 1 Tahun 2023 yang mengenal 3 tingkatan sanksi bagi hakim konstitusi pelanggar etik, yaitu sanksi teguran lisan, teguran tertulis, dan pemberhentian dengan tidak hormat. 

Untuk diketahui, hakim Guntur Hamzah yang merupakan pengganti Hakim Aswanto.

TKN Imbau Pendukung Prabowo-Gibran Tak Gelar Aksi Saat Sidang Putusan Sengketa Pilpres

"Amar putusan. Memutuskan hakim terduga melakukan pelanggaran etik. Menjatuhkan teguran tertulis," katanya.

Gedung Mahkamah Konstitusi

Photo :
  • ANTARA Foto/Hafidz Mubarak

Gede Palguna menambahkan, perubahan frasa tersebut dianggap fatal yang dapat menghilangkan koherensi pertimbangan hukum dalam menegaskan kembali esensi pertimbangan hukum MK dalam putusan Nomor 96/PUU-XVIII/2020.

Selain itu, MKMK juga menepis aisu persekongkolan di balik tindakan Hakim Guntur Hamzah. Palguna menyampaikan yang terjadi adalah "perbedaan cara penyusunan risalah, antara penyusunan risalah persidangan biasa yang bukan sidang pengucapan putusan dan cara penyusunan risalah sidang pengucapan putusan."

Putusan MKMK merespon gugatan yang diajukan Zico Leonard Djagardo Simanjuntak. Zico mengajukan gugatan itu sebagai respons atas keputusan DPR mengganti Aswanto sebagai hakim konstitusi.

Aswanto digantikan Guntur Hamzah yang disahkan dalam sidang paripurna DPR RI tanggal 29 September 2022. Sebelum menggantikan Aswanto, Guntur merupakan sekretaris jenderal di Mahkamah Konstitusi sejak 2015.

Pun, Aswanto diganti DPR karena dinilai mengecewakan. Sebagai hakim konstitusi wakil DPR, Awanto dicap sering batalkan Undang-undang produk parlemen. Saat itu, langkah politik DPR menuai kritik.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya