Hakim MK Guntur Hamzah Terbukti Langgar Etik Ubah Putusan, Sanksinya Teguran Tertulis

Ilustrasi logo Mahkamah Konstitusi.
Ilustrasi logo Mahkamah Konstitusi.
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

VIVA Nasional - Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menjatuhi sanksi etik berupa teguran tertulis terhadap Hakim Guntur Hamzah. Guntur dinyatakan melanggar etik dalam pengubahan substansi Putusan MK Nomor 103/PUU-XX/2022.

Pelanggaran hakim Guntur karena perubahan frasa dari 'dengan demikian...' jadi 'ke depan...'. 

"Hakim Terduga terbukti melakukan pelanggaran terhadap Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi sebagaimana tertuang dalam Sapta Karsa Hutama, dalam hal ini bagian dari penerapan prinsip integritas," kata Ketua MKMK I Dewa Gede Palguna saat sidang pembacaan putusan, Senin 20 Maret 2023.

Adapun peraturan MK Nomor 1 Tahun 2023 yang mengenal 3 tingkatan sanksi bagi hakim konstitusi pelanggar etik, yaitu sanksi teguran lisan, teguran tertulis, dan pemberhentian dengan tidak hormat. 

Untuk diketahui, hakim Guntur Hamzah yang merupakan pengganti Hakim Aswanto.

"Amar putusan. Memutuskan hakim terduga melakukan pelanggaran etik. Menjatuhkan teguran tertulis," katanya.

Gedung Mahkamah Konstitusi

Gedung Mahkamah Konstitusi

Photo :
  • ANTARA Foto/Hafidz Mubarak
Halaman Selanjutnya
img_title