Hakim MK Guntur Hamzah Terbukti Langgar Etik Ubah Putusan, Sanksinya Teguran Tertulis

Ilustrasi logo Mahkamah Konstitusi.
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

VIVA Nasional - Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menjatuhi sanksi etik berupa teguran tertulis terhadap Hakim Guntur Hamzah. Guntur dinyatakan melanggar etik dalam pengubahan substansi Putusan MK Nomor 103/PUU-XX/2022.

Pelanggaran hakim Guntur karena perubahan frasa dari 'dengan demikian...' jadi 'ke depan...'. 

"Hakim Terduga terbukti melakukan pelanggaran terhadap Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi sebagaimana tertuang dalam Sapta Karsa Hutama, dalam hal ini bagian dari penerapan prinsip integritas," kata Ketua MKMK I Dewa Gede Palguna saat sidang pembacaan putusan, Senin 20 Maret 2023.

Adapun peraturan MK Nomor 1 Tahun 2023 yang mengenal 3 tingkatan sanksi bagi hakim konstitusi pelanggar etik, yaitu sanksi teguran lisan, teguran tertulis, dan pemberhentian dengan tidak hormat. 

Untuk diketahui, hakim Guntur Hamzah yang merupakan pengganti Hakim Aswanto.

"Amar putusan. Memutuskan hakim terduga melakukan pelanggaran etik. Menjatuhkan teguran tertulis," katanya.

Gedung Mahkamah Konstitusi

Photo :
  • ANTARA Foto/Hafidz Mubarak

Gede Palguna menambahkan, perubahan frasa tersebut dianggap fatal yang dapat menghilangkan koherensi pertimbangan hukum dalam menegaskan kembali esensi pertimbangan hukum MK dalam putusan Nomor 96/PUU-XVIII/2020.

Pakar Sebut Kehadiran Anies di KPU Tunjukkan Komitmen Prinsip Bernegara dan Berdemokrasi

Selain itu, MKMK juga menepis aisu persekongkolan di balik tindakan Hakim Guntur Hamzah. Palguna menyampaikan yang terjadi adalah "perbedaan cara penyusunan risalah, antara penyusunan risalah persidangan biasa yang bukan sidang pengucapan putusan dan cara penyusunan risalah sidang pengucapan putusan."

Putusan MKMK merespon gugatan yang diajukan Zico Leonard Djagardo Simanjuntak. Zico mengajukan gugatan itu sebagai respons atas keputusan DPR mengganti Aswanto sebagai hakim konstitusi.

Komisi II DPR Dorong Revisi UU Pemilu Awal Periode 2024-2029

Aswanto digantikan Guntur Hamzah yang disahkan dalam sidang paripurna DPR RI tanggal 29 September 2022. Sebelum menggantikan Aswanto, Guntur merupakan sekretaris jenderal di Mahkamah Konstitusi sejak 2015.

Bocoran Hasil Pertemuan Jokowi dengan Prabowo-Gibran di Istana

Pun, Aswanto diganti DPR karena dinilai mengecewakan. Sebagai hakim konstitusi wakil DPR, Awanto dicap sering batalkan Undang-undang produk parlemen. Saat itu, langkah politik DPR menuai kritik.

Thomas Lembong atau Tom Lembong

Tom Lembong Pilih Setia di Gerakan Perubahan: Saya Satu Paket dengan Anies Baswedan

Thomas Trikasih Lembong, atau yang dikenal sebagai Tom Lembong, memilih tetap setia bersama Anies Baswedan. Walau, di Pilpres 2024, Anies dengan Muhaimin Iskandar, kalah.

img_title
VIVA.co.id
26 April 2024