IPW Klaim Punya Bukti Gratifikasi Rp 7 Miliar, Wamenkumham: Mengarah Fitnah!

Wamenkumham Eddy Hiariej di Gedung KPK RI
Sumber :
  • Dok. Istimewa

VIVA Nasional – Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej mengatakan bahwa laporan dugaan gratifikasi senilai Rp 7 Miliar yang dilaporkan oleh Ketua Indonesia Police Watch, Sugeng Teguh Santoso adalah hal yang sangat tendensiua dan mengarah pada fitnah untuk dirinya.

SYL Dipindah ke Rutan Salemba, KPK: Semoga Bukan Jadi Modus Penghindaran

Laporan dugaan gratifikasi itupun telah dilaporkan Sugeng ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Selasa 14 Maret 2023 kemarin.

"Jadi pada hari ini, Senin 20 maret 2023, atas inisiatif kami sendiri, kami melakukan klarifikasi kepada KPK atas aduan IPW yang tendensius mengarah kepada fitnah," ujar Eddy Hiariej di gedung merah putih KPK, Jakarta Selatan, Senin 20 Maret 2023.

KPK Kembali Tetapkan Bupati Meranti Jadi Tersangka, Kini Giliran TPPU dan Gratifikasi

Kemudian, Eddy pun mengatakan bahwa saat proses klarifikasi di KPK, dia pun turut membawa sejumlah bukti untuk menegaskan bahwa laporan IPW itu tidak benar adanya.

"Mengapa tidak kami ungkapkan ke media, karena aduan itu disampaikan kepada KPK dan kami juga melakukan klarifikasi kepada KPK, tentunya klarifikasi itu disertai dengan bukti-bukti," ucap Eddy.

KPK Kasasi Vonis Banding Rafael Alun Karena Hartanya Dikembalikan Tidak Disita

Kendati demikian, Eddy pun enggan menjelaskan secara rinci terkait dengan klarifikasi yang telah diberikan kepada KPK soal aduan Sugeng Teguh Santoso. Pasalnya, hal itu merupakan bentuk yang dirahasiakan.

"Mengenai materi klarifikasi, saya ini kan guru besar ilmu hukum, saya tahu persis mana yang harus disampaukan ke publik, mana yang tidak," kata dia.

"Semua materi klarifikasi itu bersifar rahasia, nanti KPK yang akan mengumumkan," imbuhnya.

Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso

Photo :
  • ANTARA

Dugaan Gratifikasi Rp 7 M

Diketahui, Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso telah melaporkan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej ke KPK terkait dengan adanya dugaan korupsi.

Laporan tersebut dilayangkan Sugeng pada Selasa 14 Maret 2023 ke gedung Merah Putih KPK. Sugeng kemudian diminta hadir di KPK Senin, 20 Maret 2023 untuk menjalani proses pemeriksaan terkait laporan gratifikasi Wamenkumham.

Dalam pemeriksaannya itu, Sugeng mengatakan turut memiliki membawa bukti terkait dengan dugaan gratifikasi itu.

"IPW memiliki bukti yang cukup adanya dugaan tindak pidana korupsi. Kami berharap setelah saksi saksi diperiksa, saya dengar ada saksi lain yang dimintai keterangan hari ini yaitu dari pihak kuasa hukum CLM," ujar Sugeng kepada wartawan pada Senin 20 Maret 2023.

Sugeng pun menjelaskan bahwa pemeriksaannya hari ini masih berstatus sebagai pihak pelapor. Ia pun menyebut bahwa dirinya diperiksa soal dugaan adanya Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

"Dugaan pemerasan kemudian gratifikasi dan ada potensi TPPU ya. Karena aliran itu disamarkan melalui rekening asprinya," kata Sugeng.

"Jadi ada bantahan gak terima uang di reekeningnya wamen ya pasti, karena dialihkan melalui rekeningnya aspri. Itu yang harus didalami," imbuhnya.

Sementara itu, Sugeng pun menyebut membawa sejumlah bukti terkait dengan dugaan gratifikasi senilai Rp 7 Miliar itu.

"Saya punya bukti baru adanya penerimaan honor sebagai komisaris yang di nominee atas nama aspri," ucap Sugeng.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya