Mahfud MD Puji Hakim Kasus Surya Darmadi, Berani Vonis 15 Tahun Penjara dan Denda Rp42 T

Menko Polhukam RI Mahfud MD
Sumber :
  • Tangkapan layar Youtube Kemenko Polhukam

VIVA Nasional - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyampaikan tak semua hakim tak memiliki integritas dalam bekerja. Menurut dia, masih banyak hakim yang bekerja dengan baik dan menjunjung integritas tinggi.

Mahfud mencontohkan para hakim yang menangani kasus korupsi alih fungsi lahan sawit di daerah Indragiri Hulu, Riau yang menjerat Bos PT Duta Palma Group, Surya Darmadi.

"Jangan dikira hakim itu jelek semua. Ini ada baru putusan yang mengejutkan dan dapat pujian. Tiga minggu lalu, Surya Darmadi yang disebut Apeng, itu dihukum penjara 15 tahun dan membayar kepada negara Rp42 triliun," kata Mahfud dalam peringatan HUT ke-70 Ikatan Hakim Indonesia, Senin, 20 Maret 2023.

Konferensi pers Menko Polhukam Mahfud MD bersama jajaran Kemenkeu

Photo :
  • Kemenko Polhukam

Mahfud memuji para hakim yang menangani kasus Surya Darmadi lantaran berani memberikan vonis dan denda yang berkali-kali lipat. Padahal, Surya Darmadi sejatinya hanya merugikan keuangan negara sebesar Rp4,7 triliun.

"Kalau dihitung dengan korupsi, dia merugikan keuangan negara dan menghitungnya hanya Rp4,7 triliun. Tapi hakim percaya kepada analisis ilmu yang bukan ilmu hukum, tapi ilmu ekonomi, lingkungan, ilmu peradilan, undang semua ahli. Jadi, ini bukan hanya merugikan negara, tapi merugikan perekonomian negara," tuturnya.

"Itu hakimnya bagus, ikut perkembangan ilmu. Saya tidak tahu. Saya tidak tahu nanti berikutnya bagaimana, terserah saja. Tapi, itu yang sudah diputus dan kami pegang," jelas Mahfud.

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman 15 tahun penjara terhadap Surya Darmadi alias Apeng. Selain pidana, Surya juga divonis untuk bayar denda sebesar Rp1 miliar.

Mahfud MD Terima Putusan MK Tolak Seluruh Gugatan: Demi Keadaban Hukum

Ketua Majelis Hakim Fahzal Hendri mengatakan Apeng terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Dia diyakini telah merugikan negara terkait alih fungsi lahan di daerah Inhu, Riau.

"Menyatakan terdakwa Surya Darmadi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan pencucian uang sebagaimana dalam dakwaan kesatu primair dan ketiga primair. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Surya Darmadi dengan pidana penjara selama 15 tahun dan denda Rp1 miliar," kata Hakim Fahzal Hendri.

MK Sebut Tak Ada Paslon yang Keberatan Pencalonan Gibran Usai Ditetapkan KPU

Selain penjara dan denda, hakim juga menghukum pidana tambahan berupa kewajiban pembayaran uang pengganti sebesar Rp2,2 triliun dan Rp39,7 triliun subsider 5 tahun penjara.

Ganjar: Saya dengan Pak Mahfud Taat Konstitusi, Apa pun Pasti Kami Ikuti

Dalam perkara ini, Hakim menyatakan kerugian negara akibat alih fungsi lahan di Indragiri Hulu Riau terbukti secara nyata dan pasti telah terpenuhi. Adapun, nilai kerugian negara yang terbukti dal perkara ini sebesar Rp2.640.795.276.640 dan 4.987.677.036 Dollar Amerika.

Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan Surya Darmadi telah merugikan perekonomian negara Rp39.751.177.520.000. Selain itu, Apeng disebut juga telah memperoleh keuntungan sekira Rp2,3 triliun terkait alih fungsi lahan di Riau.

Ketua Umum Partai Hanura, Oesman Sapta Odang (Oso)

Belum Tentukan Jadi Oposisi atau Gabung Pemerintah, Hanura Lihat Dinamika Politik

Ketua Umum Partai Hanura menyatakan partainya belum menentukan sikap politik untuk menjadi oposisi atau bergabung dengan koalisi pemerintah usai putusan MK.

img_title
VIVA.co.id
23 April 2024