Soal Transaksi Janggal Rp 349 T, Mahfud: Jangan Asumsi Kemenkeu yang Korupsi

Menko Polhukam Mahfud MD dan Menkeu Sri Mulyani jumpa pers di Kantor Kemenkeu.
Menko Polhukam Mahfud MD dan Menkeu Sri Mulyani jumpa pers di Kantor Kemenkeu.
Sumber :
  • Kemenkeu

VIVA Nasional – Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD menegaskan transaksi janggal sebesar Rp 349 triliun yang ditemukan oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) bukanlah hasil korupsi Kementerian Keuangan.

"Jangan berasumsi bahwa, 'wah Kementerian Keuangan korupsi Rp 349 triliun'. Enggak, ini transaksi mencurigakan," kata Mahfud MD di Kantor Kemenkopolhukam, Senin 20 Maret 2023.

"Saudara harus tahu bahwa tindak pidana pencucian uang itu sering menjadi besar karena itu menyangkut kerja intelijen keuangan, uang yang sama mungkin berputar 10 kali secara aneh, itu mungkin dihitungnya hanya dua atau tiga kali. Padahal perputarannya 10 kali," ujarnya menambahkan.

Mahfud mengatakan setelah menggelar rapat bersama Menteri Keuangan Sri Mulyani dan Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana, Ketiganya bersepakat bahwa kasus ini merupakan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) bukan korupsi.

"Atas dasar itu dari penjelasan yang singkat yang ingin saya sampaikan tadi akan disampaikan oleh Bu Sri Mulyani tapi saya ingin menyampaikan kesepahaman kami bersama bahwa yang kita bicarakan itu saya dan Pak Ivan PPATK, Bu Sri Mulyani juga menjawab bahwa ini adalah laporan tindak pidana pencucian uang," katanya.

Sebelumnya, Mahfud MD mengungkap laporan hasil analisa Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) mencapai Rp349 triliun.

Halaman Selanjutnya
img_title