Titik Terang Transaksi Janggal Rp 349 Triliun di Kemenkeu, Mahfud MD Jamin Diusut

Menko Polhukam Mahfud MD bersama Menkeu Sri Mulyani dan Kepala PPATK
Menko Polhukam Mahfud MD bersama Menkeu Sri Mulyani dan Kepala PPATK
Sumber :
  • Antara

VIVA Nasional – Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD menyebutkan temuan transaksi janggal di Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sebesar Rp 349 triliun berpeluang untuk diproses hukum jika unsur pidananya ditemukan.

Mahfud menerangkan, pihaknya bersama Menkeu Sri Mulyani serta Pusat Pelaporan dan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK) telah mencapai kesepakatan mengenai transaksi janggal dimaksud. 

Dia menyebutkan, Kemenkeu berkomitmen menuntaskan semua laporan hasil analisa (LHA) dari PPATK yang diduga merupakan praktik pencucian uang, baik yang melibatkan internal maupun eksternal.

"Apabila nanti dari laporan pencucian uang itu ditemukan alat bukti terjadinya tindak pidana, maka LHA tersebut akan ditindaklanjuti dengan proses hukum oleh Kemenkeu sebagai penyidik tindak pidana asal," ujar Mahfud di Kantor Kemenkopolhukam, Jakarta Pusat, dikutip Selasa 21 Maret 2023.

Kemudian, Mahfud mengimbau kepada masyarakat agar tidak menciptakan narasi atau asumsi liar terkait transaksi janggal Rp 349 triliun itu. Dia menegaskan bahwa transaksi tersebut adalah dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), bukan Tindak Pidana Korupsi (TPK).

"Saya katakan sejak awal diduga pencucian uang dan ini bukan korupsi. Mungkin saja nanti diserahkan ke aparat penegak hukum lainnya penyidik lainnya, yaitu polisi, jaksa, atau KPK," kata Mahfud.

Menkeu Sri Mulyani dan Menko Polhukam Mahfud MD jumpa pers di Kemenkeu

Menkeu Sri Mulyani dan Menko Polhukam Mahfud MD jumpa pers di Kemenkeu

Photo :
  • Kemenkeu
Halaman Selanjutnya
img_title