Tempat Hiburan Malam di Padang Dilarang Beroperasi Sementara Selama Ramadhan

Ilustrasi/Tempat hiburan malam
Ilustrasi/Tempat hiburan malam
Sumber :
  • VIVA.co.id/Ikhwan Yanuar

VIVA Nasional – Satpol PP Pemerintah Kota (Pemkot) Padang, Sumatera Barat resmi melarang beroperasinya seluruh tempat hiburan malam selama bulan Ramadhan 1444 Hijriah.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang Mursalim di Padang mengatakan, pihaknya telah melakukan sosialisasi kepada pemilik usaha tempat hiburan malam di kota setempat sehingga larangan ini sudah diketahui secara menyeluruh oleh pemilik usaha hiburan.

Lebih lanjut, sosialisasi yang dilakukan Satpol PP terkait dengan aktifitas dan operasional tempat usaha hiburan malam selama bulan Ramadan di Kota Padang dalam rangka menjaga ketertiban dan kenyamanan umat Muslim yang melaksanakan ibadah di bulan puasa.

Ilustrasi tempat hiburan disegel petugas.

Ilustrasi tempat hiburan disegel petugas.

Photo :
  • VIVA/Vicky

“Pernyataan sikap bersama tokoh organisasi kemasyarakatan untuk sementara kegiatan usaha hiburan malam selama bulan Ramadan tidak diperbolehkan beroperasi,” jelasnya, dikutip dari ANTARA, Rabu, 22 Maret 2023.

Mursalim mengatakan langkah pelarangan ini sesuai dengan pernyataan sikap bersama tokoh organisasi kemasyarakatan, organisasi sosial, lembaga swadaya masyarakat dan organisasi keagamaan di Kota Padang dalam rangka menyambut bulan Suci Ramadan 2023 pada Jumat 17 Maret 2023 lalu.

Halaman Selanjutnya
img_title