Kondisi David Ozora Semakin Membaik Namun Belum Bisa Bicara

Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Reda Manthovani jenguk David
Sumber :
  • Instagram @tidvrberjalan

VIVA Nasional – David Ozora (17) hingga kini masih melakukan perawatan yang intensif di rumah sakit Mayapada Kuningan, Jakarta Selatan usai dianiaya oleh Mario Dandy Cs di kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan beberapa waktu lalu.

Ruben Onsu Tes Kesehatan Sampai 48 Kali, Curiga Ada yang Janggal Sama Penyakitnya

Perwakilan pihak keluarga David Ozora, Alto Luger menjelaskan, bahwa hingga kini David Ozora kondisinya kian membaik. Ia juga menyebut bahwa penglihatan David pun sudah lebih fokus.

"Tadi pagi itu melek dan sesuai dengan pengamatan keluarga, bukan dari dokter, tapi keluarga, matanya David sudah lebih fokus," ujar Alto Luger kepada wartawan pada Rabu 22 Maret 2023.

Oknum Polisi di Kolaka Diduga Keroyok Warga, Korban Sempat Ditodong Pistol

Jonathan Latumahina Ungkap Kondisi David Mulai Membaik dan Sudah Bisa Makan

Photo :
  • Twitter: @seeksixsuck

Kemudian, David pun mulai pagi ini akan menjalani proses pre-treatment kedua untuk stem cell. Alto menyebut tubuh David pun dapat menerima dengan baik pre-treatment itu.

Fairuz A Rafiq Beberkan Kondisi Terkini Usai Dilarikan ke RS Bersama Buah Hati

"Hari ini sudah pre-treatment kedua untuk stem cell, tadi ada istilah medisnya tapi saya lupa. Jadi nanti tiga kali lagi (pre-treatment), setelah itu baru diadakan stem cell yang dijadwalkan dilakukan pada Minggu (26/3) nanti," kata dia.

Kendati demikian, David Ozora pun masih belum dapat diajak berbicara. Kepada Alto, Ayah David Jonathan Latumahina mengatakan anaknya sudah lebih tenang dibanding sebelumnya.

"Tapi tadi pagi Jo (Jonathan) bilang sudah lebih tenang, sudah melek pagi ini, matanya sudah lebih fokus dibanding dengan kemarin," ucap Alto.

Diketahui, Mario Dandy menganiaya David di sebuah gang kosong di area Perumahan Green Permata di Jalan Swadarma Raya Kelurahan Ulujami, Jakarta Selatan pada Senin 20 Februari 2023.

Rekonstruksi penganiayaan David oleh Mario Dandy

Photo :
  • Julio Trisaputra/tvOnennews.com

Mario Dandy dijerat dengan Pasal 355 KUHP ayat 1 subsider Pasal 354 ayat 1 KUHP subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP subsider Pasal 351 ayat 2 KUHP dan atau Pasal 76c juncto Pasal 80 UU PPA dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.

Kemudian, tersangka Shane Lukas dijerat Pasal 355 ayat 1 juncto Pasal 56 KUHP subsider Pasal 354 ayat 1 juncto Pasal 56 KUHP subsider Pasal 353 ayat 2 juncto Pasal 56 KUHP subsider Pasal 351 ayat 2 juncto Pasal 56 KUHP dan atau Pasal 76c juncto Pasal 80 UU PPA.

Sementara itu, AG yang merupakan pelaku atau anak yang berkonflik dengan hukum  dijerat Pasal 76c juncto Pasal 80 UU PPA dan atau Pasal 355 ayat 1 juncto Pasal 56 subsider Pasal 354 ayat 1 Juncto Pasal 56 subsider Pasal 353 ayat 2 Juncto Pasal 56 subsider 351 ayat 2 Juncto Pasal 56 KUHP.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya