Taman Legenda Keong Emas TMII Diklaim Belum Jadi Aset Negara

Akses Taman Legenda Keong Emas yang berada di TMII
Akses Taman Legenda Keong Emas yang berada di TMII
Sumber :
  • Dok. Istimewa

VIVA Nasional – PT Cipta Loka Kamayangan (PT CLK) sebagai pengelola Taman Legenda Keong Emas (TLKE) mempertanyakan legal standing atau legalitas) dari PT Taman Wisata Candi Borobudur, Prambanan dan Ratu Boko (PT TWC) yang menjadi pengelola baru Taman Mini Indonesia Indah (TMII). 

Bagi PT CLK, legal standing ini penting untuk memastikan kewenangan PT TWC dalam mengelola Taman Legenda Keong Emas.

“Untuk itu kami perlu legal standing PT TWC sebagai dasar pembuatan perjanjian peralihan dan guna memastikan kewenangan PT TWC dalam mengelola Taman Legenda Keong Emas,” kata Kuasa Hukum PT CLK dari Kantor Hukum Hendropriyono and Associates, Supriyadi Adi kepada wartawan, Rabu, 22 Maret 2023.

Akses Taman Legenda Keong Emas yang berada di TMII

Akses Taman Legenda Keong Emas yang berada di TMII

Photo :
  • Dok. Istimewa

Adi mengakui Menteri Keuangan sudah memberi persetujuan Kerja Sama Pemanfaatan (KSP) Barang Milik Negara (BMN) antara Kemensetneg dan PT TWC melalui Surat No. S-276/MK.6/2021 tanggal 30 Juni 2021. Hanya saja, kata Adi, dalam surat Menkeu, aset berupa Taman Legenda Keong Emas tidak masuk dalam bagian KSP BMN. 

“Kami juga telah berulang kali meminta kepada PT TWC untuk menunjukkan dokumen-dokumen legal standing tersebut, namun PT TWC hanya bisa menyebutkan judul dan nomor perjanjian tanpa memperlihatkan isi dokumen fisik dari Akta KSP tersebut. Atas hal ini, kami heran mengapa pihak yang mengajak mitra eksisting untuk membuat kontrak baru namun tidak bersedia untuk menunjukkan legal standing-nya,” ujarnya.

Bahkan, lanjut Adi, PT TWC selalu menjawab untuk meminta langsung ke Kemensetneg ihwal legalitasnya. PT CLK pun telah mengirimkan surat sebanyak 4 kali ke Kemensetneg, termasuk surat tembusan, namun baru dijawab sekali dan jawabannya tak terkait legal standing PT TWC.

Halaman Selanjutnya
img_title