Pengedar Sabu Mengaku Cucu Wakil Bupati Ditangkap Polisi di Sulbar

Pengedar sabu di Sulbar
Sumber :
  • Humas Polres Mamuju

VIVA Nasional – Dua pengedar narkotika jenis sabu berinisial ER (35) dan MF (33) di Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat (Sulbar) diringkus polisi. Salah satu dari pelaku yang ditangkap mengaku cucu dari Wakil Bupati Mamuju Tengah.

Bupati Manggarai Dikecam gegara Tega Pecat Ratusan Nakes, Wakil Bupati Berdalih Tak Dilibatkan

Kasi Humas Polresta Mamuju Ipda Herman Basir mengatakan, penangkapan terhadap kedua pelaku dilakukan saat tengah mengendarai mobil di BTN Passokorang, Kelurahan Karema, Mamuju pada Rabu 22 Maret 2023.

"Benar, para pelaku ini kita amankan saat berada di dalam mobilnya di Mamuju. Mereka merupakan warga asal Mamuju Tengah," ujar Herman Basir saat dikonfirmasi Kamis 23 Maret 2023.

Sadis, Gadis ABG di Pasangkayu Dibunuh Pacar gegara Mau Ngadu Pernah Bersetubuh

Barang bukti sabu. (Foto ilustrasi)

Photo :
  • VIVA/Andrew Tito

Herman menjelaskan, bahwa kedua pelaku diamankan lantaran kedapatan membawa sabu sebanyak 6 saset. Mereka menyimpan sabu itu di saku celana yang dibungkus dalam plastik klip warna bening dan satu buah kaca pyrex.

Kakanwil Kemenag Sulbar Dipolisikan Gegara Paksa Pegawainya Berhubungan Badan

"Jadi dalam perjalanan mereka diamankan. Kemudian digeledah dan ditemukanlah 6 saset sabu serta berupa handphone dan kaca pyrex," ungkapnya.

Saat diperiksa, kata Herman, pelaku ER mengaku sebagai cucu dari wakil bupati Mamuju Tengah yang masih aktif. Saat diselidiki, pelaku ER memang memiliki hubungan keluarga dengan Wabup Mamuju Tengah.

“Ketika dilakukan penangkapan dan diperiksa, ER ini mengaku bahwa dirinya adalah seorang cucu wakil bupati, yang masih aktif di Provinsi Sulbar. Dan setelah diperiksa benar dia ada hubungan keluarga dengan pejabat di Sulbar,”katanya

Barang bukti sabu (ilustrasi)

Photo :
  • VIVAnews/Muhammad AR

Hingga kini, keduanya beserta berupa barang bukti telah diamankan di Polres Mamuju untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

"Kedua pelaku dikenakan pasal 114 Ayat (1) subsider 112 Ayat (1), Pasal 127 UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika. Dengan ancaman hukuman penjara paling lama 4 tahun," terangnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya