Lukas Enembe Mogok Minum Obat di Rutan Hanya 2 Hari, Kata KPK

Gubernur Papua Lukas Enembe Tiba di RSPAD Gatot Subroto
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

VIVA Nasional – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), mengakui bahwa Gubernur Papua nonaktif, Lukas Enembe, mogok minum obat yang diberikan oleh tim dokter KPK selama di rumah tahanan.

Kejagung Bantah Kabar Pembukaan Blokir Rekening Harvey Moeis

Tetapi aksi mogok tersebut dilakukan Enembe, hanya 2 hari. Lukas Enembe hanya mogok minum obat pada Senin dan Selasa kemarin.

"Dari informasi yang kami peroleh, betul tersangka LE mogok minum obat. Namun itu hanya pada hari Senin dan Selasa kemarin. Yang bersangkutan sudah kembali minum obat seperti biasanya," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri saat dikonfirmasi pada Jumat 24 Maret 2023.

5 Fakta Selebgram Chandrika Chika Jadi Tersangka Kasus Narkoba

Ali juga menegaskan bahwa Lukas Enembe minum obat yang diberikan tim dokter KPK sesuai dengan resep dari RSPAD Gatot Subroto. 

"Serta pemberian obat ini juga langsung dibawah pengawasan petugas rutan (rumah tahanan) untuk memastikan obat yang diberikan dokter tersebut diminumnya," kata Ali.

Penampakan Chandrika Chika Usai Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Narkoba, Udah Pakai Baju Oren

Hingga saat ini, lanjut Ali Fikri, Enembe dalam kondisi baik tanpa ada keluhan terkait dengan sakit yang dideritanya.

"Dari laporan petugas, tersangka LE sampai hari ini tidak ada keluhan soal kesehatannya," lanjutnya.

Kemudian, Ali menghimbau kepada tim penasehat hukum Lukas Enembe untum tetap dalam posisi yang kooperatif dalam melakukan pendampingan hukum. Pasalnya, hingga kini tersangka Lukas Enembe masih dalam proses penyidikan aliran dana lainnya terkait dengan suap dan gratifikasi.

"KPK mengingatkan agar penasihat hukum kooperatif dalam melakukan pendampingan kepada tersangka, dan tidak bertindak di luar norma-norma hukum," tukas Ali.

Sebagai informasi, Gubernur Papua nonaktif, Lukas Enembe ditangkap oleh pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Selasa 10 Januari 2023. Setidaknya ada beberapa kasus yang menjerat Gubernur Papua tersebut.

Pertama, KPK resmi menetapkan Lukas Enembe sebagai tersangka suap dan gratifikasi di daerah Papua pada bulan September 2022 lalu. Melalui kuasa hukumnya, Stefanus Roy Rening, Lukas Enembe diduga menerima gratifikasi sebesar Rp 1 miliar.

"Kami kuasa hukum menerima surat dari KPK, bahwa Pak Gubernur telah ditetapkan tersangka dalam kasus gratifikasi senilai Rp1 miliar yang dilakukan 2020," kata Roy kepada wartawan di Mako Brimob Polda Papua.

Kedua, KPK juga tengah mengusut aliran dana Lukas Enembe yang menyewa jet pribadi untuk melakukan pengobatan ke luar negeri. KPK juga mengusut siapa yang membiayai Lukas Enembe.

"Itu juga pasti didalami juga termasuk juga keberadaan yang bersangkutan selama ini kalau ke luar negeri menggunakan private jet," ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam keterangannya.

Selain itu, KPK juga akan mendalami siapa yang membiayai biaya sewa jet pribadi yang sering digunakan oleh Lukas Enembe untuk berobat ke luar negeri. Alex berharap agar dana tersebut bukan berasal dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua. 

"Siapa yang mendanai, apakah dari Pemprov memang ada alokasi dana untuk menyewa pesawat untuk berobat yang bersangkutan," kata Alex.

Ketiga, KPK juga mengusut aliran dana dari rekening Lukas Enembe ke rumah judi atau yang biasa dikenal kasino di luar negeri. Aliran dana ke kasino itu diduga sebesar Rp 560 miliar.

"Sejauh mana rekening-rekening yang bersangkutan itu, aliran-aliran dana dari yang bersangkutan, apakah ada aliran dana yang sampai ke rumah judi, misalnya. Itu tentu informasi-informasi tersebut yang tentu akan didalami dalam proses penyidikan," ujar Alex.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya