Emon Pelaku Sodomi 120 Anak Bebas dari Penjara, Terlihat Lebih Gemuk

- Dokumen Lapas Kelas 1 Cirebon
VIVA Nasional - Andri Sobari alias Emon warga Sukabumi sudah bebas dari penjara Lapas Kelas 1 Cirebon, pada 27 Februari 2023, setelah mendekam selama 9 tahun penjara.
Emon predator seksual pelaku pencabulan terhadap 120 anak di Sukabumi ini bebas dari penjara setelah mendapatkan Pembebasan Bersyarat (PB).
Kepala Lapas Kelas 1 Cirebon,Kadiyono mengatakan, menurutnya, PB yang diberikan kepada Emon pelaku sodomi terhadap 120 anak telah melalui proses yang cukup panjang.
"Bebas bersyarat ini melalui proses yang panjang, kita lihat pertama kali ditahan di Polres Sukabumi, kemudian lapas Sukabumi, kemudian dipindahkan ke lapas Narkotika Gintung Cirebon, kemudian dipindahkan ke lapas kelas I Cirebon," ungkapnya saat ditemui di Lapas Kelas 1 Cirebon, Jumat (24/3).
Emon pelaku sodom1 120 anak bebas dari Lapas kelas 1 Cirebon
- Dokumen Lapas Kelas 1 Cirebon
Lanjut Kadiyono, dalam kesehariannya Emon dinilai baik, dapat berinteraksi dengan warga binaan lainnya, dan mengikuti kegiatan yang ada di lapas.
"Dalam keseharian, Emon ini baik, bisa berkomunikasi, bersosialisasi, dan berinteraksi, bahkan yang bersangkutan ini menjadi tantring perpustakaan di pembinaan, mengikuti semua kegiatan yang ada di lapas ini," lanjutnya.