Kemendag-Bareskrim Bakal Bakar Pakaian Bekas Impor Ilegal Lagi, Nilainya Capai Rp 80 M

Mendag Zulkifli Hasan (kiri) dan Menkop UKM Teten Masduki
Sumber :
  • VIVA/Yeni Lestari

VIVA Nasional – Kementerian Perdagangan (Kemendag) bersama Bareskrim Polri akan memusnahkan pakaian impor ilegal di Tangerang pada Selasa, 28 Maret 2023. Pemusnahan pakaian impor ilegal dengan cara dibakar ini telah dilakukan sebelumnya di Pekanbaru dan Jawa Timur.

Viral Pegawai Minimarket Ribut dengan Tukang Parkir Liar, Netizen: Premanisme Terselubung

Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan menyatakan pemusnahan ini dilakukan sebagai tindak lanjut arahan Presiden Joko Widodo terkait dengan maraknya pakaian impor ilegal.

"Saya sudah beberapa kali (memusnahkan pakaian impor ilegal) di Pekanbaru, Jawa Timur dan besok di Tangerang dengan Bareskrim Polri itu (pemusnahan) lebih banyak lagi. Ada 7 ribu ball (pakaian bekas impor ilegal dimusnahkan) nilainya mungkin sampai Rp80 miliaran. Itu besok akan dimusnahkan," kata Zulkifli Hasan kepada wartawan di Kantor Kemenkop UKM, Senin, 27 Maret 2023.

Bea Cukai Lakukan Uji Coba Modul Vehicle Declaration dalam Sistem CEISA 4.0

Zulhas menjelaskan, impor barang bekas termasuk pakaian telah dilarang dalam peraturan perundang-undangan. Adapun barang bekas lainnya  yang dilarang diimpor antara lain, handphone, kulkas, AC, hingga motor. 

Jokowi Klaim Impor Jagung Turun dari 3,5 Juta Ton Jadi 450 Ribu Ton

"Kecuali, yang diatur misalnya impor kita memerlukan pesawat tempur. Kalau baru kan mahal, misalnya F4 F-16, boleh diperbolehkan dengan syarat-syarat kelayakan sebagainya," tuturnya. 

Pria yang akrab disapa Zulhas itu melanjutkan, pemusnahan hanya dilakukan untuk barang-barang bekas impor yang ilegal atau masuk ke Indonesia melalui jalur tikus.

"Kita perangi ini yang selundupan, jadi ilegal yang masuk melalui jalan-jalan tikus itu karena aturan enggak boleh, jadi masuknya ilegal. Sudah enggak boleh, kedua ilegal, itu yang kita musnahkan ya, yang kita sita dan musnahkan," ujar Zulhas. 

Ia menegaskan, pemusnahan terhadap barang-barang impor ilegal ini dilakukan untuk melindungi industri tekstil dan UMKM di Indonesia.

"Untuk apa semua ini kita lakukan? Ya tentu untuk melindungi industri dan UMKM dalam negeri," pungkas Zulhas. 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya