Profil AKBP Dody Prawiranegara yang Dituntut 20 Tahun Penjara Kasus Narkoba Teddy Minahasa

- VIVA/M Ali Wafa
VIVA Nasional – AKBP Dody Prawiranegara terdakwa kasus peredaran narkoba yang melibatkan Teddy Minahasa dituntut hukuman kurungan 20 tahun penjara. Hal tersebut berdasarkan tuntutan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin, 27 Maret 2023.
Dalam pembacaan tuntutan, Dody juga dituntut membayar denda sebesar Rp 2 miliar subsider 6 bulan kurungan. Jaksa meyakini mantan Kapolres Bukittinggi itu melanggar pasal Pasal 114 ayat 2 UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
AKBP Dody Prawiranegara, Sidang Tuntutan Kasus Narkoba di PN Jakbar
- VIVA/M Ali Wafa
JPU dalam pembacaan tuntutan juga menyampaikan hal yang memberatkan Dody, yakni terdakwa bersedia menukar bukti narkoba dengan tawas, di mana terdakwa juga masih berdinas sebagai seorang polisi dan justru terlibat dalam aksi peredaran narkoba hingga merusak kepercayaan publik terhadap Polri.
JPU juga menjelaskan hal yang meringankan Dody adalah bersedia memberikan keterangan yang sejujurnya dalam persidangan dan mengakui perbuatannya.
Usai digelarnya sidang tersebut, banyak yang dibuat penasaran dengan profil AKBP Dody Prawiranegara, terlebih dengan kariernya di Polri, untuk itu berikut kami telah merangkumnya dari beberapa sumber Senin, 27 Maret 2023, di halaman selanjutnya: