Profil AKBP Dody Prawiranegara yang Dituntut 20 Tahun Penjara Kasus Narkoba Teddy Minahasa

AKBP Dody Prawiranegara, Sidang Tuntutan Kasus Narkoba di PN Jakbar
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

VIVA Nasional – AKBP Dody Prawiranegara terdakwa kasus peredaran narkoba yang melibatkan Teddy Minahasa dituntut hukuman kurungan 20 tahun penjara. Hal tersebut berdasarkan tuntutan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin, 27 Maret 2023.

Dalam pembacaan tuntutan, Dody juga dituntut membayar denda sebesar Rp 2 miliar subsider 6 bulan kurungan. Jaksa meyakini mantan Kapolres Bukittinggi itu melanggar pasal Pasal 114 ayat 2 UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

AKBP Dody Prawiranegara, Sidang Tuntutan Kasus Narkoba di PN Jakbar

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

JPU dalam pembacaan tuntutan juga menyampaikan hal yang memberatkan Dody, yakni terdakwa bersedia menukar bukti narkoba dengan tawas, di mana terdakwa juga masih berdinas sebagai seorang polisi dan justru terlibat dalam aksi peredaran narkoba hingga merusak kepercayaan publik terhadap Polri.

JPU juga menjelaskan hal yang meringankan Dody adalah bersedia memberikan keterangan yang sejujurnya dalam persidangan dan mengakui perbuatannya.

Usai digelarnya sidang tersebut, banyak yang dibuat penasaran dengan profil AKBP Dody Prawiranegara, terlebih dengan kariernya di Polri, untuk itu berikut kami telah merangkumnya dari beberapa sumber Senin, 27 Maret 2023, di halaman selanjutnya:

Profil AKBP Dody Prawiranegara, tersangka kasus peredaran narkoba

Kuasa Hukum Sebut Harvey Moeis Tidak Akan Ajukan Praperadilan

Doddy Prawiranegara merupakan anak dari pasangan Irjen (Purn) Maman Supratman dan Endang Sriwahyuningsih. Dia lahir pada 4 Juli 1977. Dody ditetapkan sebagai tersangka kasus peredaran narkoba di usia ke-45 tahun.

AKBP Dody Prawiranegara, Sidang Tuntutan Kasus Narkoba di PN Jakbar

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa
Netizen Soroti Ekspresi Ibu Chandrika Chika Usai Putrinya Ditangkap Narkoba: Bahagia Banget

Sebelum terlibat dalam pusaran kasus Teddy Minahasa, Dody merupakan perwira menengah Polri berpangkat AKBP yang tengah menjabat sebagai Kabagada Rolog Polda Sumatera Barat sejak Juli 2022.

Sebelum itu lulusan Akademi Kepolisian tahun 2001 ini juga pernah dua kali menjabat sebagai Kapolres, di antaranya Kapolres Kepulauan Mentawai dan Kapolres Bukittinggi 2020 sampai 2022.

Nasib Tragis Gadis 16 Tahun Tewas Usai Dicekoki Narkoba dan Dicabuli di Hotel Jaksel

Suami dari Rakhma Darma Putri ini diketahui memulai kariernya di Korps bhayangkara sebagai Kapolsek Singosari, Jawa Timur tahun 2005. Kemudian di tahun 2006 dia ditunjuk sebagai Kapolsek Klojen Polresta Malang, Polda Jawa Timur.

Sidang kasus narkoba dengan terdakwa AKBP Dody Prawiranegara digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu 15 Maret 2023. 

Photo :
  • VIVA/Andrew Tito.

Selain itu, Dody juga pernah ditugaskan di Polda Bali sebagai Kapolsek Kuta pada tahun 2008 silam. Namun tugasnya di Pulau Dewata tak berselang lama, dia kemudian dipindahkan ke Polda Metro Jaya sebagai Panit di Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, pangkatnya saat itu masih AKP.

Sosoknya di Polda Metro Jaya saat itu terbilang kurang menonjol, tercatat dia hanya sekali menduduki posisi strategis sebagai Wakapolsek Tamansari pada tahun 2014, kemudian dia dipindahkan ke Polda Aceh sebagai Pamen.

Kemudian pada Oktober 2016, Dody dipindah tugaskan sebagai Kasubdit 3 Ditreskrimsus Polda Jawa Barat. Dua tahun berselang di Tanah Pasundan dia juga pernah menjabat sebagai Kabag Ops Polrestabes Bandung.

Lebih lanjut, di 2019 dia dipromosikan sebagai Kapolres Mentawai, hingga kemudian dia ditunjuk sebagai Kapolres Bukittinggi, di sinilah keterlibatan Dody sebagai polisi pengedar narkoba dimulai hingga berujung ditetapkannya ia sebagai tersangka dan dituntut 20 tahun penjara.

AKBP Dody Prawiranegara, Sidang Tuntutan Kasus Narkoba di PN Jakbar

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya