Dituntut 20 Tahun Penjara di Kasus Narkoba, Ini yang Meringankan AKBP Dody Prawiranegara

AKBP Dody Prawiranegara, Sidang Tuntutan Kasus Narkoba di PN Jakbar
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

VIVA Nasional – Terdakwa kasus peredaran narkoba yang melibatkan Teddy Minahasa, AKBP Dody Prawiranegara dituntut hukuman kurungan 20 tahun penjara.

Pensiunan Jenderal Bintang 4 Berinisial B Terseret Kasus Korupsi Rp271 T, Siapa Dia?

“Menyatakan terdakwa Dody Prawiranegara telah terbukti secara sah meyakinkan melakukan tindak pidana, Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 20 tahun,” ujar JPU di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin 27 Maret 2023.

Selain itu, dalam pembacaan tuntutan tersebut AKBP Dody juga dituntut membayar denda sebesar Rp 2 miliar subsider 6 bulan kurungan. 

Lion Air Buka Suara soal 2 Pegawainya Ditangkap Kasus Penyelundupan Narkoba

Hal-hal yang memberatkan AKBP Doddy 

AKBP Dody Prawiranegara, Sidang Tuntutan Kasus Narkoba di PN Jakbar

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa
2 Pegawai Lion Air Ditangkap Terlibat Penyelundupan Narkoba, Begini Modusnya

Jaksa meyakini bahwa mantan Kapolres Bukittingi tersebut melanggar pasal Pasal 114 ayat 2 UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Dalam bacaan tuntutan, JPU juga mengatakan hal yang memberatkan Dody adalah dengan ketersediaannya menukar bukti narkoba dengan tawas, dimana terdakwa juga masih berdinas sebagai seorang polisi dan justru terlibat dalam aksi peredaran narkoba.

Aksi ini juga dinilai merusak kepercayaan publik terhadap Polri. Juga, tidak mendukung pemerintah dalam pemberantasan narkoba.

Hal yang meringankan AKBP Dody 

AKBP Dody Prawiranegara, Sidang Tuntutan Kasus Narkoba di PN Jakbar

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

Sementara itu, hal yang meringankan Dody, kata JPU, adalah bersedia memberikan keterangan yang sejujurnya dalam persidangan dan mengakui perbuatannya.

Dalam pembacaan dakwaan, Teddy Minahasa terbukti menugaskan AKBP Dody Prawiranegara, Syamsul Maarif, dan Linda Pujiastuti (Anita) untuk menawarkan, membeli, menjual, dan menjadi perantara penyebaran narkotikaa yang merupakan hasil penyelundupan barang sitaan seberat lebih dari 5 kilogram.

Kronologi kasus narkoba

AKBP Dody Prawiranegara, Sidang Tuntutan Kasus Narkoba di PN Jakbar

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

Dalam persidangan terungkap bahwa Teddy meminta AKBP Dody mengambil sabu hasil pengungkapan tersebut dan menggantinya dengan tawas. Dalam persidangan Dody mengatakan sempat menolak namun akhirnya Dody tetap melakukan permintaan Teddy.

Selanjutnya Dody memberikan sabu tersebut kepada Linda yang kemudian diserahkan kembali ke Kasranto untuk kemudian dijual kepada bandar narkoba.

Dalam kasus ini Polda Metro Jaya menangkap dan menetapkan 11 orang yang diduga terlibat dalam peredaran narkoba ini, termasuk Teddy Minahasa.

Diketahui dalam kasus ini 10 orang lainnya adalah Hendra, Aril Firmansyah, Aipda Achmad Darmawan, Mai Siska, Kompol Kasranto, Aiptu Janto Situmorang, Linda Pujiastuti, Syamsul Ma'arif, Muhamad Nasir, dan AKBP Dody Prawiranegara.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya