Dituntut 20 Tahun Penjara, JPU Ungkap Hal yang Memberatkan AKBP Dody

AKBP Dody Prawiranegara, Sidang Tuntutan Kasus Narkoba di PN Jakbar
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

VIVA Nasional – Terdakwa kasus peredaran Narkoba AKBP Dody Prawiranegara dituntut hukuman 20 tahun penjara oleh JPU lantaran keterlibatannya dalam melakukan penukaran barang bukti sabu dengan tawas. Sidang tuntutan ini digelar di pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin 27 Maret 2023.

Bergerak Cepat, Bea Cukai Kudus Kembali Temukan Dua Bangunan Tempat Produksi Rokok Ilegal

Sebelum membacakan tuntutan, JPU menegaskan AKBP Dody Prawiranegara bersalah dalam kasus peredaran sabu yang dikendalikan Irjen Teddy Minahasa.

"Sebelum kami sampai pada tuntutan pidana atas terdakwa, perkenankanlah kami memutuskan hal-hal yang dijadikan pertimbangan dalam mengajukan tuntutan pidana," ujar JPU dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin 27 Maret 2023.

72 Narapidana Terorisme Ucapkan Ikrar Setia NKRI

AKBP Dody Prawiranegara, Sidang Tuntutan Kasus Narkoba di PN Jakbar

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

JPU mengatakan Dody Prawiranegara terbukti menukar dan menjadi perantara dalam jual beli narkotika jenis sabu, disamping itu hal yang memberatkan lainnya adalah Dody merupakan anggota Kepolisian Republik Indonesia dengan jabatan kepala kepolisian Bukittinggi, yang seharusnya bisa memberantas narkoba, bukan justru mengedarkannya.

Galih Loss sudah Minta Maaf soal Video 'Serigala', Polisi beri Jawaban Menohok

"Seharusnya terdakwa sebagai penegak hukum memberantas peredaran narkotika, namun terdakwa melibatkan diri dalam peredaran narkotika. Sehingga, tidak mencerminkan aparat penegak hukum yang baik di masyarakat," ujar JPU.

Dengan adanya Kasus Dody, berdampak dengan merusaknya kepercayaan publik terhadap Kepolisian Republik Indonesia yang jumlahnya kurang lebih 400.000 personel.

Dengan terlibat kasus ini juga Dody dikatakan tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan peredaran narkotika dan jaksa akhirnya menuntut Dody Prawiranegara dalam perkara peredaran narkotika jenis sabu hingga 20 tahun penjara dengan terbukti terlibat dalam perkara peredaran sabu yang dikendalikan mantan Kapolda Sumatera Barat, Teddy Minahasa.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Dody Prawiranegara selama 20 tahun dan denda sebesar Rp 2 miliar, Subsider enam bulan penjara dikurangi masa tahanan yang dijalani terdakwa," ujar JPU.

Dalam hal ini Dody dikenakan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Dody diketahui ditangkap pada 12 Oktober 2022 dengan mengantongi barang bukti sabu sebesar 1,979 gram sabu, satu unit handphone, dan dua unit mobil.

Usai diperiksa penyidik, Dody mengaku dirinya telah menyerahkan uang hasil penjualan sabu sebesar 27.300 dolar Singapura kepada Teddy Minahasa.

Dalam bacaan dakwaan yang dibacakan hari ini, Teddy Minahasa terbukti menugaskan AKBP Dody Prawiranegara, Syamsul Maarif, dan Linda Pujiastuti (Anita) untuk menawarkan, membeli, menjual, dan menjadi perantara penyebaran narkotikaa merupakan hasil penyelundupan barang sitaan seberat lebih dari 5 kilogram.

AKBP Dody Prawiranegara, Sidang Tuntutan Kasus Narkoba di PN Jakbar

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

Dalam persidangan terungkap bahwa Teddy meminta AKBP Dody mengambil sabu hasil pengungkapan tersebut dan menggantinya dengan tawas. Dalam persidangan teungkap Dody sempat menolak namun akhirnya Dody tetap melakukan permintaan Teddy.

Selanjutnya Dody memberikan sabu tersebut kepada Linda yang kemudian diserahkan kembali ke Kasranto untuk kemudian dijual kepada bandar narkoba.

Dalam kasus ini Polda Metro Jaya menangkap dan menetapkan 11 orang yang diduga terlibat dalam peredaran narkoba ini, termasuk Teddy Minahasa.

Diketahui ada 10 orang lainnya yang diamankan mereka adalah Hendra, Aril Firmansyah, Aipda Achmad Darmawan, Mai Siska, Kompol Kasranto, Aiptu Janto Situmorang, Linda Pujiastuti, Syamsul Ma'arif, Muhamad Nasir, dan AKBP Dody Prawiranegara.

Selanjutnya Teddy dan para terdakwa lainnya didakwa melanggar Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2, juncto Pasal 132 Ayat 1, juncto Pasal 55 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya