Di Kasus Narkoba Teddy Minahasa, Ini 5 Fakta AKBP Dody Dituntut 20 Tahun Penjara

- VIVA/M Ali Wafa
VIVA Nasional - AKBP Dody Prawiranegara dituntut hukuman selama 20 tahun penjara, atas terlibat peredaran narkoba bersama Teddy Minahasa. Hal tersebut berdasarkan tuntutan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum JPU.
"Menyatakan terdakwa Dody Prawiranegara telah terbukti secara sah meyakinkan melakukan tindak pidana, Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 20 tahun," ujar JPU di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin 27 Maret 2023.
Sidang kasus tindak pidana narkoba yang dikendalikan Irjen Teddy Minahasa
- VIVA/Andrew Tito
Selain dituntut 20 tahun penjara, AKBP Dody juga harus membayar denda sebesar Rp2 miliar serta subsider 6 bulan kurungan. JPU meyakini mantan Kapolres Bukittinggi tersebut melanggar pasal 114 ayat 2 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Berikut beberapa fakta keterlibatan AKBP Dony dalam kasus dugaan peredaran narkoba yang dilakukan Teddy Minahasa, dilansir sebagai berikut:
1. AKBP Dody Menyesal Turuti Perintah Teddy Minahasa
AKBP Dody Prawiranegara, Sidang Tuntutan Kasus Narkoba di PN Jakbar