Pengedar Bahan Petasan Ditangkap!

Petasan. Ilustrasi
Sumber :
  • VIVA.co.id/Yasin Fadilah

Sementara itu, Kasi Humas Polres Malang IPTU Ahmad Taufik menambahkan, penangkapan terhadap para tersangka merupakan tindak lanjut dari beberapa kejadian peracikan bahan petasan di Jawa Timur yang mengakibatkan korban jiwa. Kepolisian berharap kejadian serupa tidak terjadi di Kabupaten Malang.

img_title Bentrok di Morowali, 3 WN China Jadi Tersangka! Polisi Sita Ekskavator dan Parang

Taufik mengimbau kepada masyarakat agar lebih berhati-hati karena momen Ramadhan biasanya banyak yang memanfaatkan dengan meracik petasan. Pihaknya akan menindak tegas siapapun yang menyalahgunakan bubuk petasan karena termasuk kategori bahan peledak.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

“Tindakan tegas itu untuk menjaga dan memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas). Mari kita bersama menjaga kamtibmas agar pelaksanaan ibadah di bulan Ramadhan dapat berjalan dengan aman dan nyaman,” terangnya.

img_title OTT Bupati Klaten Seret Kepala BPK Jateng, KPK Tetapkan Tersangka! Uang Rp1,9 M Disita

Saat ini, para pelaku masih ditahan pihak Kepolisian untuk pengembangan penyidikan lebih lanjut. Ketiganya disangka melanggar Pasal 1 Ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Bahan Peledak, dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara. (Humas Polres Malang)

Ilustrasi Karhutla

Kapolri Ungkap 11 Korporasi Jadi Tersangka Karhutla, 3 Perusahaan Asing Ikut Terseret

Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto mengungkapkan, sebanyak 11 korporasi telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla).

img_title
VIVA.co.id
21 Oktober 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut