Pengedar Bahan Petasan Ditangkap!
- VIVA.co.id/Yasin Fadilah
Sementara itu, Kasi Humas Polres Malang IPTU Ahmad Taufik menambahkan, penangkapan terhadap para tersangka merupakan tindak lanjut dari beberapa kejadian peracikan bahan petasan di Jawa Timur yang mengakibatkan korban jiwa. Kepolisian berharap kejadian serupa tidak terjadi di Kabupaten Malang.
Taufik mengimbau kepada masyarakat agar lebih berhati-hati karena momen Ramadhan biasanya banyak yang memanfaatkan dengan meracik petasan. Pihaknya akan menindak tegas siapapun yang menyalahgunakan bubuk petasan karena termasuk kategori bahan peledak.
“Tindakan tegas itu untuk menjaga dan memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas). Mari kita bersama menjaga kamtibmas agar pelaksanaan ibadah di bulan Ramadhan dapat berjalan dengan aman dan nyaman,” terangnya.
Saat ini, para pelaku masih ditahan pihak Kepolisian untuk pengembangan penyidikan lebih lanjut. Ketiganya disangka melanggar Pasal 1 Ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Bahan Peledak, dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara. (Humas Polres Malang)