Mensos Ungkap Tak Punya Anggaran Santuni Korban Gagal Ginjal Akut

Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharini saat RDP di Komisi VIII DPR RI
Sumber :
  • DPR RI

VIVA Nasional – Menteri Sosial Tri Rismaharini mengungkap pihaknya tidak memiliki alokasi anggaran untuk santunan bagi keluarga dan pasien Gagal Ginjal Akut Progresif Atipikal (GGAPA). 

MK Nyatakan Penyaluran Bansos Tidak Ada Hubungan Kausalitas dengan Pilihan Pemilih

Hal ini disampaikan Risma dalam surat S-256/MS/BS.00/3/2023 yang sifatnya penting kepada Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Republik Indonesia.

Surat tertanggal 25 Maret 2023 ini adalah respons atas Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Nomor: B.40/MENKO/PMK/03/2023 tanggal 6 Maret 2023 perihal Pemberian Bantuan atau Santunan kepada Pasien Gagal Ginjal Akut Progresif Atipikal.

Mensos Risma Berikan Pesan ke Konten Kreator: Tidak Usah Takut untuk Melangkah!

"Bersama ini kami sampaikan bahwa Kementerian Sosial tidak ada alokasi anggaran terkait santunan, penanganan keringanan biaya pengobatan dan pemulihan kesehatan para pasien dan keluarga, dikarenakan anggaran Kementerian Sosial untuk penanganan permasalahan sosial mengalami penurunan sebesar Rp 300 miliar," tulis Risma dalam surat tersebut.

Alasan Pemprov DKI Gelontorkan Rp 22,2 M untuk Perbaiki Rumah Dinas Gubernur

Surat tersebut ditembuskan kepada Menteri Sekretaris Negara Republik Indonesia, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas dan Menteri Kesehatan Republik Indonesia.

Sebelumnya, Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin memastikan bahwa pemerintah akan memberi santunan kepada anak korban kasus GGAPA.

“Kami sudah meminta ada santunan. Nah, sekarang Pak Menko yang akan membantu mengkoordinasikan dengan kementerian lain karena wewenangnya ada di sana,” kata Budi kepada wartawan usai acara Gerakan Penimbangan Bulanan Nasional Terintegrasi untuk Percepatan Penurunan Stunting di kantor Kemenko PMK, Jakarta, Selasa, 28 Maret 2023.

Budi menjelaskan terdapat dua skema pemberian santunan untuk korban yang sakit dan meninggal dunia.

"Jadi ada dua, kalau yang terkena penyakit (GGAPA), obatnya ditanggung oleh BPJS Kesehatan, kami bayarin premi. Dan untuk yang meninggal, ada santunan," kata Budi.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya