Kabareskrim: Keponakan Wamenkumham Jadi Tersangka karena Janjikan Jabatan

- VIVA/M Ali Wafa
VIVA Nasional – Kepala Bareskrim (Kabareskrim) Polri Komisaris Jenderal Agus Andrianto mengatakan AB selaku keponakan Wakil Menteri Hukum dan HAM, Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej ditetapkan sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik oleh tim penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim.
“Yang pasti sudah ditetapkan tersangka oleh Penyidik Dittipidsiber Bareskrim,” kata Agus saat dikonfirmasi wartawan pada Selasa, 28 Maret 2023.
Namun, Agus tidak bisa menjelaskan lebih detail dan sebaiknya ditanyakan langsung kepada Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Adi Vivid Agustiadi yang menangani perkara tersebut. Menurut dia, AB dijadikan tersangka karena menjanjikan jabatan.
“Silakan lebih teknis ke BJP Adi Vivid, Dirtipid Siber. Menjanjikan jabatan,” ujarnya.
Sebelumnya diberitakan, Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Adi Vivid Bachtiar membenarkan keponakan Wakil Menteri Hukum dan HAM, Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej yakni AB sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik.
Gedung Bareskrim Polri
- VIVA/Rahmat Fatahillah Ilham
“Sudah kita gelar dan hasil gelar terhadap terlapor sudah kita naikkan status sebagai tersangka,” kata Adi Vivid saat dikonfirmasi wartawan pada Senin, 27 Maret 2023.