Kabareskrim Diduga 6 Tahun Tak Lapor LHKPN, KPK Diminta Bertindak

Gedung KPK
Sumber :
  • KPK.go.id

VIVA Nasional – Pakar Hukum dari Pergerakan Advokat Nusantara, Petrus Selestinus menyoroti Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri, Komjen Agus Andrianto yang belum memperbaharui jumlah kekayaan di LHKPN dalam 6 tahun terakhir.

KPK Pecat 66 Pegawai yang Terlibat Pungli Rutan

Hal itu menjadi sorotan lantaran pemberitaan istrinya, yaitu Evi Celiyanti yang memamerkan gaya hidup mewah di media sosial.

Oleh sebab itu, Petrus meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk bergerak menyelidiki jumlah dan sumber harta Komjen Agus yang sebenarnya. KPK juga harus menyelidiki apakah selama ini Agus sengaja tidak melaporkan seluruh harta kekayaannya.

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Gugat Dewas ke PTUN, Sebut Kasusnya Expired

"Konsekuensinya ini ada sanksi administratif menurut undang-undang itu begitu. KPK harus tindaklanjuti," kata Petrus kepada wartawan, Senin 27 Maret 2023.

Disidang Etik Dewas KPK pada 2 Mei Terkait Mutasi Pegawai Kementan, Nurul Ghufron: Kita Hormati

Petrus lebih lanjut menyatakan, selama ini data laporan harta Komjen Agus di LHKPN hanya Rp 1,6 miliar. Menurut dia, jumlah itu tidak sesuai dengan profil jabatan Agus dan gaya hidup Evi Celiyanti yang suka pamer barang mewah.

Petrus menyebut, pasangan Evi Celiyanti itu tidak taat Lapor LHKPN sejak dirinya menjabat sebagai Kapolda Sumatra Utara kemudian naik pangkat jabatan menjadi Kepala Badan Pemelihara Keamanan Polri (Kabaharkam), dan sampai dengan jabatan Kabareskrim.

Padahal, kata Petrus, pelaporan LHKPN itu wajib bagi setiap penyelenggara negara. menurutnya setiap penyelenggara negara ada tujuh kewajiban dasar yang harus dilakukan, dua diantaranya tentang wajib melaporkan harta kekayaan, dan bersedia diperiksa harta kekayaannya serta wajib mengumumkannya kepada publik.

LHKPN ini salah satu syarat yang wajib dipenuhi dan dilaporkan oleh setiap penyelenggara negara sebelum, selama, dan setelah menjabat.

"Itu amanat dari undang undang nomor dua lapan tahun 1999 tentang penyelenggara negara yang bersih dan bebas dari KKN yang merupakan turunan dari TAP MPR nomor 11 tahun 1998 tentang penyelenggara negara yang bersih dan bebas dari KKN," katanya.

Sebelumnya diberitakan, istri Kabareskrim Polri Evi Celiyanti disorot karena gaya hidupnya yang mewah. Dalam unggahanakun TikTok @TeamNetizen, terlihat Komjen Agus sedang bergandengan tangan dengan istrinya yang mengenakan jam tangan warna putih serta kacamata berwarna kuning.

Istri Komjen Agus nampak menggunakan jaket putih dan sepatu kets warna hitam putih. Diduga, harga sepatu kets yang dipakai istri Komjen Agus mencapai Rp 14,2 juta. 

Dalam keterangan videonya, akun tersebut secara blak-blakan menyeret nama Komjen Agus dengan kasus dugaan tambang ilegal yang dilakukan Ismail Bolong. 

"Yuk bongkar terus! Kali ini kelakukan hedon istri Kabareskrim Komjen Agus Andrianto yang terseret kasus suap tambang ilegal nih!," tulis keterangan unggahan seperti dikutip dari akun TikTok Senin, 20 Maret 2023. 

Dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) KPK, Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto tak pernah melaporkan harta kekayaan yang dia dapat sejak 30 November 2016.

Menurut laman KPK tersebut, laporan harta kekayaan Agus terakhir kali dilaporkan saat menjabat Kepala Bagian Pengendalian Operasi Polda Sumatera Selatan sebesar Rp 1.733.400.000 miliar.

Sedangkan untuk tahun 2018 dan seterusnya sudah tak pernah lagi dilaporkan ke KPK. Untuk rincian kekayaan Agus pada tahun 2016 dengan total Rp 864.400.000 adalah tanah dan bangunan seluas 600m2 dan 200m2 di Jakarta Timur senilai Rp 764.400.000 hasil perolehan tahun 2009. Kemudian, tanah seluas 2.000m2 di Kabupaten Musi Banyuasin pada tahun 2005 sebesar Rp 100.000.000.

Lalu Komjen Agus memiliki harta bergerak di alat transportasi dengan total Rp 470.000.000. "Mobil Toyota Vios hasil sendiri diperoleh tahun 2008 senilai 110.000.000," dikutip VIVA dari laman LHKPN, Rabu 22 Maret 2023.

Kemudian mobil merk Nissan Grand Livina diperoleh tahun 2012 sebesar Rp 110.000.000. Selain itu juga mobil merk Mitsubishi Pajero diperoleh tahun 2015 senilai Rp 250.000.000. Komjen Agus juga memiliki logam mulia hasil warisan senilai Rp 38.000.000.

Komjen Agus memiliki Giro dan setara kas sebesar Rp 361.000.000 dan tidak memiliki hutang piutang.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya