Soal Pencemaran Nama Baik Luhut, Haris Azhar dan Fatia Bakal Diadili Pekan Depan

Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti di Polda Metro Jaya
Sumber :
  • VIVA/ Yeni Lestari

VIVA Nasional – Direktur Lokataru, Haris Azhar dan Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Fatia Maulidiyanty bakal menjalani sidang perdana pada Senin 3 April 2023 pekan depan dalam kasus pencemaran nama baik Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan.

Rencananya sidang tersebut bakal digelar pada hari Senin, 3 April 2023 sekira pukul 09.00 WIB di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur. Sidang rencananya bakal digelar di ruang sidang utama PN Jakarta Timur.

Haris Azhar

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

Melansir dari SIPP PN Jakarta Timur perkara Haris dan Fatia telah terdaftar sejak Senin 27 Maret 2023 kemarin. Adapun perkara tersebut terdaftar dalam nomor perkara 202/Pid.sus/2023/PN Jkt.Tim dan 203/Pid.sus/2023/PN Jkt.Tim.

"Status perkara: sidang pertama," ditulis di SIPP PN Jakarta Timur dikutip Selasa 28 Maret 2023.

Sebelumnya diberitakan, dua tersangka kasus pencemaran nama baik dan fitnah serta penyebaran berita bohong terhadap Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan, yakni Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti, menjalani pemeriksaan kesehatan di Polda Metro Jaya pada Senin, 6 Maret 2023. Pemeriksaan itu dilakukan oleh kepolisian, jelang dikirimkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Timur.

Setelah pemeriksaan kesehatan, Haris Azhar angkat bicara mengenai kasus pencemaran nama baik yang menjeratnya. Ia mengaku kecewa, dan menilai sedianya negara tidak boleh anti-kritik dengan masyarakat. 

"Negara tidak boleh dan tidak bisa menggunakan kekuasaannya ketika dikritik publik, dikritik masyarakat, kelompok advokasi," kata Haris kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Senin, 6 Maret 2023

Untuk diketahui, berkas kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves), Luhut Binsar Pandjaitan, dinyatakan rampung alias P21.

Hal tersebut diungkap Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta. Kejati DKI Jakarta berkoordinasi soal pelimpahan tersangka dan barang bukti, setelah berkasnya dinyatakan lengkap. 

Direktur Lokataru, Haris Azhar dan Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Fatia Maulidiyanti, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.

"Benar sudah P21 tertanggal 3 Februari 2023. Untuk waktu masih dikoordinasikan, prinsipnya Kejati DKI siap untuk tahap 2," ucap Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DKI Jakarta, Ade Sofyansah kepada wartawan, Senin, 20 Februari 2023.

Direktur Lokataru Haris Azhar dan Koordinator KontraS Fatia Maulida.

Photo :
  • Istimewa/VIVA.co.id/Foe Peace Simbolon

Dalam kasus ini, Haris Azhar dan Fatia disangkakan melanggar Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 14 ayat (2) dan atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan atau Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik

Anak Buah SYL Video Call Bahas 'Orang KPK' dan 'Ketua': Siapin Dolar Nanti Kami Atur

Diketahui Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Marves) Luhut Binsar Pandjaitan melaporkan Haris Azhar dan Fatia Maulida ke kepolisian karena merasa nama baiknya telah dicemarkan dan difitnah. 

Luhut melaporkan keduanya lantaran unggahan video berjudul "Ada Lord Luhut di Balik Relasi Ekonomi-Ops Militer Intan Jaya" yang diunggah di akun YouTube Haris Azhar.

Proyek Kereta Cepat Dilanjutkan Sampai Surabaya, Luhut Bentuk Tim Percepatan dengan China

Video tersebut membahas laporan sejumlah organisasi, termasuk Kontras tentang bisnis para pejabat atau purnawirawan TNI, di balik bisnis tambang emas atau rencana eksploitasi wilayah Intan Jaya, Papua.

Upaya mediasi kedua belah pihak dilakukan pihak kepolisian namun Haris Azhar dan Fatia tidak hadir dalam proses mediasi dengan Luhut.

Luhut Ungkap Rencana China Tanam Ratusan Hektare Padi di Kalimantan
Kementerian Perdagangan Republik Indonesia/Kemendag

Soal Utang Rafaksi Minyak Goreng ke Pengusaha, Kemendag: Mudah-mudahan Mei Selesai

Kementerian Perdagangan mengungkapkan, utang selisih harga atau "rafaksi" minyak goreng akan dibayarkan ke para pengusaha di sektor tersebut pada Mei 2024.

img_title
VIVA.co.id
25 April 2024