Kasus Korupsi Tukin ESDM, KPK Temukan Uang Tunai Miliaran Rupiah Saat Geledah Apartemen

Ilustrasi: Penyidik KPK saat rilis barang bukti kasus korupsi
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

VIVA Nasional – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah Apartemen Pakubuwono yang berlokasi di Menteng, Jakarta Pusat buntut kasus dugaan korupsi pembayaran tunjangan kinerja (tukin) pegawai di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) pada Senin, 27 Maret 2023. 

Wow! Crazy Rich Vietnam Divonis Mati Gegara Korupsi 200 Triliun

"Sejak sore, sudah agak malam itu dilanjutkan ke satu lokasi di (apartemen) Pakubuwono sampai menjelang pagi," kata Direktur Penindakan KPK, Asep Guntur kepada wartawan, Selasa, 28 Maret 2023.

Direktur Penindakan KPK, Asep Guntur.

Photo :
  • VIVA/Yeni Lestari
Biar Gak Semakin Hancur, Pakar Kesehatan Mental Sarankan Ini pada Sandra Dewi

Asep mengatakan pihaknya menemukan sejumlah uang tunai rupiah dari penggeledahan tersebut. Diperkirakan, uang itu berjumlah miliaran.

"Kita menemukan, tidak mengamankan. Bukan mata uang asing ya, rupiah. Belum dihitung sampai saat ini, tapi kalau perkiraan sekitar itu (miliaran)," tuturnya.  

Pakar Kesehatan Mental Soroti Kondisi Sandra Dewi: Pasti Kena Mentalnya

Sebelumnya, KPK menemukan dokumen terkait pencairan fiktif tukin ASN di Kementerian ESDM. Dokumen itu ditemukan usai KPK menggeledah dua lokasi terkait kasus korupsi tersebut. 
 
Dua lokasi yang dilakukan penggeledahan yaitu Kementerian ESDM dan kantor Direktorat Jenderal Minerba ESDM.

"Di dua lokasi itu, ditemukan dan diamankan antara lain berbagai dokumen yang menerangkan adanya dugaan pencairan fiktif tunjangan kinerja ASN di Kementerian ESDM," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa, 28 Maret 2023. 

KPK mengaku sudah menetapkan tersangka kasus dugaan pemotongan tukin di Kementerian ESDM. Ali menyebut tersangka dalam dugaan pemotongan tukin tersebut lebih dari satu orang.

"Yang ESDM kami pastikan tersangkanya lebih dari 1 orang, dan ini terkait tadi pemotongan tunjangan tukin sejauh ini berkisaran sekitar puluhan miliar ya," ujar Ali Fikri. 

Kemudian, Ali juga menuturkan bahwa dugaan pemotongan tukin pada pegawai Kementerian ESDM itu dilakukan pada periode 2020 hingga 2022.

"Tapi itu semua kami masih didalami ya informasi-informasi itu, fakta-fakta itu kemana saja uang yang diduga hasil pemotongan tukin dari para pegawai di Kementerian ESDM 2020-2022," ucap dia.

Sementara itu, uang yang diduga berkisar pada angka puluhan miliar itupun diduga dipakai oleh para tersangka untuk memenuhi kepentingan pribadinya.

"Uangnya kemudian diduga dinikmati oleh para oknum ini yang kemudian penggunaannya juga diduga untuk baik itu ada keperluan pribadi masing-masing, ada pembelian aset, kemudian ada juga untuk 'operasional' gitu ya termasuk dugaannya dalam rangka untuk pemenuhan proses-proses pemeriksaan oleh BPK," beber Ali.

"Ya bisa masuk kategori pasal 2 dan pasal 3 karena perbuatan melawan hukum dan memperkaya diri sendiri," tutupnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya