Brigjen Adi Vivid Bongkar Kelakukan Keponakan Wamenkumham yang Buat Jadi Tersangka

Brigjen Adi Vivid Agustiadi, Dir Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri
Brigjen Adi Vivid Agustiadi, Dir Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri
Sumber :
  • VIVA/ Ahmad Farhan Faris

VIVA Nasional – Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Adi Vivid Agustiadi mengatakan AB, keponakan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham), Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej akan dipanggil sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik.

“Saat ini, terhadap yang bersangkutan sedang kita lakukan pemanggilan sebagai tersangka,” kata Adi Vivid saat dihubungi wartawan pada Selasa, 28 Maret 2023.

Menurut dia, AB dijadikan tersangka karena melakukan pencemaran nama baik dengan mencatut Wakil Menteri Hukum dan HAM dengan menjanjikan bisa membantu promosi jabatan.

“Untuk detailnya, mohon maaf masuk ranah penyidikan ya,” ujarnya.

Sebelumnya diberitakan, Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Adi Vivid Bachtiar membenarkan keponakan Wakil Menteri Hukum dan HAM, Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej yakni AB sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik.

“Sudah kita gelar dan hasil gelar terhadap terlapor sudah kita naikkan status sebagai tersangka,” kata Adi Vivid saat dikonfirmasi wartawan pada Senin, 27 Maret 2023.

Halaman Selanjutnya
img_title