Lurah di Medan Pungli ke Pejabat KPK, Bobby: Masyarakat Nggak Boleh di Pungli

Wali Kota Medan Bobby Nasution
Sumber :
  • VIVA/BS Putra

VIVA Nasional – Direktur Sosialisasi dan Kampanye Anti Korupsi KPK, Amir Arief, bercerita dirinya mendapat pungutan liar (pungli) oleh oknum Lurah di Kota Medan sebesar Rp 20 ribu saat mengurus surat kematian ibunya pada 2021.

Jaksa Sebut SYL Bayar Tagihan Kartu Kredit Ratusan Juta Pakai Uang Hasil Korupsi di Kementan

Atas kejadian itu, Wali Kota Medan, Muhammad Afif Bobby Nasution, mengatakan tidak dibenarkan jajaran Pemerintah Kota Medan melakukan pungli. Praktik seperti itu ditegaskan Bobby Nasution, dilarang. Tidak hanya karena korbannya adalah pejabat KPK, bahkan terhadap masyarakat pun tegas Bobby tidak boleh.

"Pokoknya, jangankan Direktur KPK, seluruh masyarakat Kota Medan, nggak boleh dipungli," ucap Bobby Nasution kepada wartawan, usai acara pembukaan Ramadhan Fair, Kota Medan, Selasa malam, 28 Maret 2023.

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho ke Dewas, Ada Apa?

Dalam pernyataan tersebut, menantu Presiden Joko Widodo itu belum merincikan apa yang dilakukan pihaknya terkait adanya pungli tersebut.

"Pokoknya yang kita tekankan kepada jajaran Pemkot Medan, tidak ada pungli," tutur suami Kahiyang Ayu itu.

Saksi Ungkap SYL Setoran Uang Bulanan ke Istri Hingga Puluhan Juta

Direktur Sosialisasi dan Kampanye Anti Korupsi KPK, Amir Arief bercerita dirinya mendapat pungutan liar (Pungli) oleh oknum Lurah di Kota Medan, sebesar Rp 20 ribu saat mengurus surat kematian ibunya, beberapa waktu lalu. 

Hal itu, disampaikan Amir Arief saat menjadi pembicara Sosialisasi Pencegahan Tindak Pidana Korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang dikutip VIVA melalui akun YouTube Kementerian Sekretariat Negara, Selasa sore, 28 Maret 2023.

Amir mengungkapkan peristiwa itu, terjadi pada tahun 2021. Namun, ia tidak menjelaskan Lurah tugas di mana yang melakukan pungli itu. 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya