SKB Terbaru Diteken, Cuti Bersama Lebaran Resmi Dimajukan Mulai 19 April 2023

- Tangkapan layar Youtube Kemenko PMK
VIVA Nasional – Pemerintah Indonesia resmi menandatangani Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga Menteri soal perubahan Libur Nasional dan Cuti Bersama tahun 2023. SKB tiga menteri itu telah disetujui Presiden Joko Widodo (Jokowi) saat memimpin rapat terbatas mengenai perubahan cuti bersama lebaran 2023.
Penandatangan SKB 3 Menteri dilakukan di kantor Kemenko PMK, Jakarta Pusat, Rabu 29 Maret 2023. Hadir dalam kegiatan itu Menko PMK Muhadjir Effendy, Menaker Ida Fauziyah, Menag Yaqut Cholil Qoumas, dan Menteri PAN-RB Abdullah Azwar Anas.
"Rapat tingkat menteri ini dilaksanakan guna menindaklanjuti arahan dari Bapak Presiden Joko Widodo pada rapat internal tanggal 24 Maret 2023 di mana Presiden RI meminta agar libur cuti bersama pada tanggal 21, 24, 25, 26 April 2023 yang sesuai SKB 3 menteri tentang hari libur dan cuti bersama 2023 diubah menjadi tanggal 19, 20, 21, 24, 25 April 2023," ujar Muhadjir dikutip dari Youtube Kemenko PMK, Rabu 29 Maret 2023.
Tiga menteri teken SKB penetapan libur dan cuti bersama 2023
- Tangkapan layar Youtube Kemenko PMK
"Dalam hal ini cuti bersama bergeser lebih maju dan ditambah satu hari pada tanggal 19 April 2023. Jadi disamping dimajukan, ada satu hari yang digeser," ujarnya menambahkan.Â
Sebelumnya diberitakan, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengungkapkan, cuti bersama libur Lebaran 2023 resmi dimajukan mulai tanggal 19 April dan masuk pada 26 April 2023. Hal itu menurutnya, sudah menjadi keputusan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam rapat mudik Lebaran 2023 di Istana Kepresidenan, Jakarta.
Adapun terkait cuti bersama sebelumnya, sesuai dengan Surat Keputusan Bersama (SKB) dengan tiga menteri yang dimulai 21 April 2023 hingga 26 April 2023.