Praktisi Hukum Nilai Bukti-Bukti Kasus Teddy Minahasa Lemah

Mantan Kapolda Sumbar Irjen Teddy Minahasa di persidangan
Sumber :
  • VIVA/Andrew Tito

VIVA Nasional – Praktisi Hukum Erwin Kallo menilai seharusnya Irjen Teddy Minahasa dibebaskan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) atas dugaan kasus peredaran narkoba. Sebab, dua alat bukti yakni percakapan WhatsApp dan pengakuan tersangka tidaklah kuat dijadikan sebagai bukti, sesuai dengan hukum pembuktian. 

Akun TikTok Disita, Polisi Pastikan Galih Loss Belum Dapat Untung dari Kontennya

“Karna bukti itu lemah berarti pak Teddy itu harus bebas. Begini logikanya, setiap putusan pidana itu berbunyi begini: ‘terbukti secara sah dan meyakinkan’. Ada kata meyakinkan pasti. Kalau anda jadi hakim, apakah anda yakin dengan dua bukti itu?” kata Erwin kepada wartawan, Rabu, 29 Maret 2023.

Irjen Teddy Minahasa diserahkan ke jaksa

Photo :
  • VIVA / Andrew Tito (Jakarta)
Remaja yang Tewas di Hotel Jaksel Ternyata Sempat Kejang usai Dicekoki Narkoba

Erwin menjelaskan soal kenapa dua alat bukti itu tidak kuat untuk dijadikan bukti untuk menjerat Teddy. Pertama, bukti pengakuan diambil dari keterangan dua tersangka yakni Doddy Prawiranegara dan Linda Pujiastuti. 

Erwin mengatakan, pengakuan dari tersangka pembuktiannya itu kecil atau lemah. Menurut dia, hakim akan mengabaikan pengakuan dari tersangka lantaran memiliki unsur kepentingan. 

Remaja di Jaksel Sempat Open BO Sebelum Tewas Dicekoki Narkoba di Hotel

“Jadi biasanya kalau pengakuan dari tersangka itu hanya dipakai sebagai petunjuk. Dia akan menjadi bukti kuat apabila pengakuan itu dibuktikan dengan bukti-bukti lain,” ujarnya. 

Lalu soal bukti percakapan pesan WhatApp, terang Erwin, bukti tersebut juga tidak valid. Sebab, percakapan itu termuat dalam aplikasi berbasis teknologi yang bisa dimanipulasi. 

“Chat ini teknologi, teknologi itu gampang dimanipulasi, bisa dipotong, bisa diedit dan sebagainya berarti itu bukan merupakan bukti sempurna,” ujarnya.

Erwin menambahkan, percakapan WhatsApp juga tidak bisa menjadi bukti pendukung lantaran lemah sebagai alat pembuktian. “Poin saya adalah chat itu sangat bisa direkayasa sangat mudah apalagi kalau pembicaraan itu dipotong-potong tidak utuh,” ujarnya.

Terdakwa kasus peredaran narkoba Irjen Teddy Minahasa bersama tim kuasa hukumnya

Photo :
  • VIVA/Andrew Tito

Atas lemahnya dua alat bukti tersebut, Erwin berpendapat seharusnya dakwaan dan tuntutan Jaksa terhadap Teddy dibatalkan demi hukum. Ia menyebut, dakwaan dan bukti yang dimiliki sama-sama tidak meyakinkan terpenuhinya unsur pidana. 

“Saya mengatakan harusnya bebas, karena dakwaan dan bukti tidak meyakinkan. Jadi tidak bisa dipakai kata-kata ‘terbukti secara sah dan meyakinkan’ karena bukti itu tidak meyakinkan. Jadi menurut saya jika hakim berpegangan pada prinsip hukum seharusnya pak Teddy bebas karena dakwaan dan buktinya tidak meyakinkan atau lemah secara hukum pembuktian," imbuhnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya