Sekda Labuhanbatu Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Rp 1,3 Miliar

Barang bukti kasus korupsi (Foto ilustrasi).
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

VIVA Nasional – Satuan Reserse Kriminal Polres Labuhanbatu, menetapkan Sekertaris Daerah (Sekda) Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara, Yusuf Siagian sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana Pengelolaan Uang Persediaan Sekretariat Daerah Kabupaten Labuhanbatu Tahun Anggaran 2017 sebesar Rp 1,3 miliar.

Penetapan tersangka itu, dibenarkan oleh Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Labuhanbatu, AKP Rusdi Marzuki, kepada wartawan, Rabu 29 Maret 2023.

“Benar (ditetapkan tersangkanya) tanggal 2 Februari 2023,” sebut Rusdi.

Ilustrasi korupsi

Photo :

Dalam kasus dugaan korupsi yang dilakukan, Rusdi belum membeberkan secara detail kasus tersebut. Ia mengatakan pihaknya juga belum menahan pelaku. Proses penyelidikan masih akan terus dilakukan.

“Rencananya masih kita buat panggilan lagi (ke tersangka),” jelas Rusdi.

Atas penetapan tersangka tersebut, Sekda Labuhanbatu, Yusuf mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Rantau Prapat pada 20 Februari 2023. Dia menilai status tersangka yang disandangnya tidak sah. 

Namun, hasil keputusan majelis hakim dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Rantau Prapat. Menolak permohonan Yusuf.

Pelajar SD di Simalungun Jadi Tersangka Kasus Perundungan, Ini Penjelasan Polisi

“Mengadili menolak pemohon untuk seluruhnya," ungkap majelis hakim dikutip dari SIPP PN Rantau Prapat.

Korupsi Beras Bansos di Lombok, Uangnya Diduga untuk ‘THR’
Rafael Alun Trisambodo Pakai Rompi Tahanan KPK Usai Diperiksa KPK

Heboh Kasus Korupsi Rp3.000 T dari Rafael Alun yang Mengalir ke 25 Artis, Begini Faktanya

Baru-baru ini, perhatian publik terpanggil oleh tuduhan korupsi sebesar Rp 3000 triliun yang menimpa Rafael Alun Trisambodo hingga dipecat dari Kementerian Keuangan.

img_title
VIVA.co.id
23 April 2024