Hari Ini Teddy Minahasa Akan Jalani Sidang Tuntutan di PN Jakbar

Sidang kasus narkoba Irjen Teddy Minahasa
Sumber :
  • VIVA/Andrew Tito

VIVA Nasional – Pengadilan Negeri Jakarta Barat akan mengelar Sidang tuntutan kasus peredaran narkoba dengan terdakwa Teddy Minahasa pada hari ini, Kamis 30 Maret 2023. Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar), sidang pembacaan tuntutan akan digelar pada pukul 09:00 WIB.

Nasib 5 Polisi yang Ditangkap Terkait Narkoba di Depok

"Pukul 09.00 WIB," demikian dikutip dari laman resmi pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis 30 Maret 2023.

Irjen Teddy Minahasa mencecar saksi dari JPU

Photo :
  • VIVA/Andrew Tito
Positif Narkoba, Istri Bintang Emon: Gak Nyangka Dijebak Suami Sendiri

Dalam sidang sebelumnya, Teddy Minahasa didakwa JPU bahwa dirinya berperan dengan menawarkan, membeli, menjual, dan menjadi perantara narkotika golongan I bukan tanaman, jenis sabu hasil barang sitaan seberat lebih dari 5 gram.

Teddy melakukan peredaran narkoba yang dibantu oleh tiga tersangka utama lainnya. "Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman, yang beratnya lebih dari 5 (lima) gram,” bacaan dakwaan JPU.

Gak Nyangka, Istri Bintang Emon Dinyatakan Positif Narkoba

Tiga orang lainnya yang juga merupakan terdakwa utama dalam kasus ini adalah mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Doddy Prawiranegara, Syamsul Maarif, dan Linda Pujiastuti. Mereka didakwa dengan berkas terpisah.

"Bahwa terdakwa bersama-sama dengan saksi Doddy Prawiranegara, saksi Syamsul Maarif bin Syamsul Bahri dan saksi Linda Pujiastuti alias Anita (masing-masing dilakukan penuntutan secara terpisah Splitzing)," ujar JPU.

Irjen Teddy Minahasa diserahkan ke jaksa

Photo :
  • VIVA / Andrew Tito (Jakarta)

Dalam kasus ini Teddy bersama dengan masing masing anak buahnya didakwa Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya